pesangon di atas standar gojek
PHK Karyawan, Gojek akan Digugat ke Pengadilan
Perusahaan platform transportasi online Gojek Indonesia akan digugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
PHK 430 Karyawan, Gojek Beri Pesangon di Atas Standar
Pembayaran gaji selama periode pemberitahuan: Karyawan yang terdampak tidak diwajibkan untuk bekerja saat sudah memasuki periode pemberitahuan, supaya karyawan dapat fokus memikirkan mengenai rencana mereka di masa mendatang. Namun, Gojek mengklaim tetap akan membayar gaji mereka secara penuh.
Strategi Pertahankan Bisnis, Gojek PHK 430 Karyawan dan Tutup Dua Layanannya
Perusahaan dengan 4000 karyawan ini mengaku bahwa penutupan layanan tersebut juga akan berdampak pada mitra GoLife. Sebagai gantinya, mereka mengklaim akan memberi program peningkatan keterampilan dan dana tunai untuk mitra aktifnya.