predator seksual fetish kain jarik surabaya
Gilang 'Fetish' Kain Jarik Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Gilang dinyatakan secara sah bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan divonis hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Gilang 'Kang Bungkus' Fetish Kain Jarik Dijerat Pasal Berlapis
Gilang mengaku telah melakukan perbuatan ini kepada 25 korban dalam rentang waktu mulai 2015 sampai 2020
Polda Jatim Turun Tangan Selidiki Kasus Fetish Kain Jarik di Surabaya
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, tim siber bergerak karena viralnya unggahan dugaan seks fetish itu menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat. Meski tanpa laporan, akan tetap dilakukan penyelidikan.
Predator Seksual Fetish Kain Jarik di Surabaya Ditindak Polisi
Fetish kain jarik yang dilakukan pelaku pelecehan dilakukan dengan cara menipu korban sebagai bahan penelitian. Korban diminta menjadi bahan penelitiannya seolah-olah menjadi mayat dengan cara tidur membujur dengan kondisi seluruh tubuh iikat lakban, ditutup matanya dan mulutnya kecuali hidung, kemudian dibungkus dengan kain jarik.