sektor swasta dki jakarta wajib wfh 75 persen

Jakarta Pusat 17 Des 2020, 07:34 WIB

Diterapkan Besok, WFH 75 Persen di DKI Juga Berlaku untuk Sektor Swasta

"Kita akan berlakukan nanti mulai tanggal 18 Desember rencananya, 25% bagi perkantoran yang bekerja di kantor, termasuk swasta," kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/12/2020).