tabrak motor
Tabrak 3 Motor, Polisi Tetapkan Pengemudi HRV sebagai Tersangka
Saat ini, tersangka BT disangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Saat ini, tersangka BT disangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.