tabrak motor

Metropolitan 18 Feb 2022, 11:30 WIB

Tabrak 3 Motor, Polisi Tetapkan Pengemudi HRV sebagai Tersangka

Saat ini, tersangka BT disangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.