AYOJAKARTA.COM - Update kasus viral tabrak lari pengemudi mobil Pajero, pria berinisial LPR (47) yang menabrak seorang tukang buah, KA (62) pada Sabtu, 2 Mei 2026 di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Polisi diketahui sudah mengamankan pelaku pada Senin, 4 Mei 2026 kemarin.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani, menyebutkan pihak Unit Laka Lantas Jakarta Timur akan menggelar perkara dan menentukan status hukum LPR pada hari ini.

Untuk saat ini, pengemudi mobil Pajero masih berstatus saksi.
"Masih saksi, hari ini rencana gelar perkara," ujar Ojo
Sebagai informasi, pelaku LPR diketahui melarikan diri dan berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian 3 hari kemudian diamankan di kediamannya yang berlokasi di wilayah Pondok Bambu, Jakarta Timur, pukul 13.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, pihak kepolisian menyebutkan LPR kabur karena takut diamuk massa usai menabrak KA.
Akibat tindakannya, LPR dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp75 juta.***

Share this article
Update kasus viral tabrak lari pengemudi mobil Pajero, pria berinisial LPR (47) yang menabrak seorang tukang buah, KA (62) pada Sabtu, 2 Mei 2026 di Duren Sawit, Jakarta Timur.