AYOJAKARTA.COM - Update terkini kasus viral tabrak lari mobil pajero hitam kepada pedangan buah gerobak di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Polisi tetapkan pengemudi mobil pajero berinisial LPR (47) sebagai tersangka.
Penetapan tersangka LPR setelah dilakukannya gelar perkara oleh pihak kepolisian pada Selasa, 5 Mei 2026.

"Hasil gelar kemarin yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani dikutip ayojakarta.com pada Kamis, 6 Mei 2026.
Tersangka tabrak lari LPR diketahui melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman denda maksimal Rp75 juta atau penjara maksimal 3 tahun.
Lebih lanjut, pihak kepolisian menyebutkan bahwa tersangka tidak ditahan hal ini karena keluarga menjamin tersangka akan bersikap kooperatif dan berjanji tidak melarikan diri.

"Tersangka tidak ditahan, penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 hanya dapat dilakukan berdasarkan surat penahanan atau penetapan Hakim terhadap tersangka atau Terdakwa yang melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan atau pembantuan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, alasan lainnya adalah alasan subjektif penyidik yang berkeyakinan tersangka tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melakukan perbuatan yang sama serta adanya jaminan keluarga," lanjutnya.
Sebagai informasi, tersangka LPR melakukan tabrak lari karena ketakutan akan diamuk massa setelah menabrak korban KA.***

Share this article
Update terkini kasus viral tabrak lari mobil pajero hitam kepada pedangan buah gerobak di Duren Sawit, Jakarta Timur.