AYOJAKARTA.COM — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengonfirmasi bahwa Pramono Anung telah mengajukan surat keterangan sebagai salah satu persyaratan untuk mendaftarkan diri dalam Pilkada Jakarta 2024.
Kabar ini sontak menggemparkan publik, terutama setelah munculnya spekulasi bahwa PDI Perjuangan (PDIP) tidak akan jadi mengusung Anies Baswedan.
Djuyamto, Humas PN Jaksel, mengungkapkan bahwa Pramono Anung telah membuat tiga surat keterangan yang diperlukan untuk pencalonannya sebagai gubernur DKI Jakarta.
“Sudah ada permohonan surat keterangan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan oleh pemohon atas nama bapak Pramono Anung dalam kepentingan untuk persyaratan pencalonan sebagai gubernur DKI,” kata Djuyamto dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KOMPASTV pada Rabu, 28 Agustus 2024.
Lebih lanjut, Djuyamto menjelaskan rincian surat keterangan yang diajukan oleh Pramono Anung.
“Surat tersebut adalah surat keterangan tidak pernah menjadi terdakwa, surat keterangan tidak dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih,” tambahnya.
Surat keterangan lainnya yakni mengenai tanggungan hutang baik secara pribadi maupun dalam bentuk badan hukum.
“... dan surat keterangan tidak mempunyai tanggungan hutang secara pribadi maupun dalam bentuk badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara,” tambahnya.
Menurut Djuyamto, surat-surat tersebut sudah diterbitkan pada hari Selasa, 27 Agustus 2024.
Pengajuan surat keterangan ini semakin memperkuat dugaan bahwa Pramono Anung akan maju dalam Pilkada Jakarta 2024.
Baca Juga: Pengamat Politik: Anies Baswedan 'The One And Only' yang Bisa Kalahkan RK di Pilkada Jakarta
Benarkah bahwa Pramono Anung akan menggantikan posisi Anies Baswedan yang sebelumnya diisukan akan diusung oleh PDIP?
Langkah ini tentunya mengejutkan banyak pihak, terutama karena Anies telah banyak dikaitkan dengan PDIP dalam beberapa waktu terakhir.***

Share this article
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengonfirmasi bahwa Pramono Anung telah mengajukan surat keterangan untuk Pilkada Jakarta 2024.