AYOJAKARTA.COM – Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI secara resmi mengumumkan kebijakan baru terkait durasi pelatihan bagi Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI).
Calon pengelola atau manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) serta Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP) kini akan menjalani masa pelatihan yang lebih singkat.
Wakil Menteri Pertahanan RI, Donny Ermawan Taufanto, menjelaskan bahwa waktu pelatihan yang semula dijadwalkan selama satu bulan, kini dipangkas menjadi dua minggu saja.

Keputusan ini diambil usai pihaknya melakukan rapat dengan Komisi I DPR RI guna membahas insiden meninggalnya lima calon manajer dalam program tersebut.
Selain durasi, Kemhan juga melakukan perombakan besar pada materi pelatihan.
Jika sebelumnya para peserta mengikuti Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil), kini formatnya diubah menjadi latihan bela negara dan manajerial.
Wamenhan menegaskan bahwa dalam kurikulum baru ini, peserta tidak akan lagi menerima materi yang berkaitan dengan senjata atau taktik militer. Fokus utama pelatihan akan dialihkan pada penguatan karakter peserta.
"Jadi mereka hanya diberikan pelajaran terkait dengan nasionalisme, patriotisme, hingga disiplin. Jadwal harian yang ketat juga tetap diterapkan untuk melatih kedisiplinan waktu mereka," ujar Donny di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 1 Juli 2026,.

Setelah merampungkan dua minggu latihan bela negara, para calon manajer ini masih harus mengikuti pelatihan manajerial selama satu bulan. Materi dalam tahapan ini akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kementerian, di mana modul pembelajaran telah disiapkan oleh Kementerian Koperasi dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Terkait insiden meninggalnya lima peserta SPPI, Kemhan telah membentuk tim investigasi untuk mendalami penyebab pasti kejadian tersebut dan menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kelima peserta yang tewas ketika mengikuti Latsarmil di bulan Juni lalu yakni Yonanda Muhammad Taufiq, Anisa Muyassaroh, Novia Rahmadhani Sihotang, Muhammad Rifki Renaldi Gunawan, Nola Dya Sari.
Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak Kemhan juga telah menyalurkan santunan, dukungan perawatan, hingga bantuan pengurusan proses santunan melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi keluarga korban.***
Share this article
Kemhan RI secara resmi mengumumkan kebijakan baru terkait durasi pelatihan bagi Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI).