AYOJAKARTA.COM - DPR RI akhirnya resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau UU PPRT, dalam rapat Parpurna yang digelar Selasa (21/4).
Pengesahan UU PPRT ini tentunya menjadi momen penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi jutaan pekerja domestik di Indonesia.
Selama ini, pekerja rumah tangga kerap berada dalam posisi rentan karena belum memiliki payung hukum yang kuat.
Dengan hadirnya UU PPRT ini, negara memberikan pengakuan resmi terhadap profesi ini dan menjamin hak-hak dasar yang sebelumnya sering terabaikan.

Anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat mengatakan, UU PPRT adalah langkah nyata untuk mewujudkan emansipasi perempuan.
"Emansipasi tanpa perlindungan hukum hanyalah retorika," ujar Lestari dikutip dari laman DPR RI,
Berikut 10 hak penting pekerja rumah tangga yang diatur dalam UU PPRT:
1. Hak atas perjanjian kerja
2. Hak atas upah yang disepakati

3. Hak atas waktu kerja yang jelas
4. Hak atas waktu istirahat
5. Hak atas hari libur
6. Hak atas cuti
7. Hak atas jaminan sosial
8. Hak atas perlindungan dari kekerasan

9. Hak atas perlakuan manusiawi dan privasi
10. Hak atas pelatihan dan pengembangan diri
Dengan hadirnya UU PPRT ini, diharapkan mampu memutus rantai eksploitasi yang selama ini terjadi di sektor domestik yang dialami pekerja rumah tangga.***