AYOJAKARTA.COM - Isu Warga Negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan militer asing kembali menjadi sorotan publik.
Perhatian meningkat setelah nama Kezia Syifa disebut-sebut masuk dinas militer Amerika Serikat, serta adanya informasi sejumlah WNI lain yang dikabarkan menjadi anggota militer Federasi Rusia.
Di tengah ramainya perbincangan, pemerintah menegaskan bahwa status kewarganegaraan WNI tidak serta-merta hilang hanya karena bergabung dengan tentara asing.
Penegasan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
Ia menyatakan pemerintah akan bersikap proaktif menelusuri dan memverifikasi status kewarganegaraan pihak-pihak yang diberitakan.
Koordinasi dilakukan lintas kementerian, termasuk Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, serta Kedutaan Besar RI di Washington dan Moskow, guna memastikan fakta hukum yang sebenarnya.
Secara normatif, ketentuan mengenai kehilangan kewarganegaraan diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Salah satu poin krusial menyebutkan bahwa WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Namun, menurut Yusril, ketentuan tersebut tidak bersifat otomatis.
Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa hukum adalah norma yang mengatur, bukan keputusan konkret terkait nasib seseorang.
Artinya, meskipun norma kehilangan kewarganegaraan telah diatur dalam undang-undang, pelaksanaannya harus melalui mekanisme administratif yang jelas dan formal.
Mekanisme tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU 12/2006, serta peraturan turunannya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022.
Berdasarkan aturan tersebut, kehilangan kewarganegaraan baru terjadi setelah adanya penelitian dan verifikasi oleh Menteri Hukum, yang kemudian dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum.
Keputusan tersebut tidak berhenti di level administratif semata. Agar memiliki kekuatan hukum mengikat, pencabutan status WNI wajib diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Sejak saat itulah akibat hukum kehilangan kewarganegaraan berlaku secara resmi.
PP Nomor 21 Tahun 2022 juga menegaskan bahwa proses pencabutan dapat dimulai atas permohonan yang bersangkutan atau laporan dari pihak lain.
Selama belum ada Keputusan Menteri dan belum diumumkan dalam Berita Negara, seseorang yang diberitakan masuk dinas militer asing secara hukum masih berstatus sebagai WNI.
Menutup pernyataannya, Yusril menekankan pemerintah tidak akan berspekulasi, tetapi juga tidak bersikap pasif.
Setiap kasus akan ditempatkan dalam kerangka hukum yang objektif, bukan asumsi publik.
Dengan demikian, polemik WNI bergabung dengan militer asing seharusnya dipahami sebagai persoalan hukum administratif, bukan sekadar isu viral di media sosial.

Share this article
Pemerintah menegaskan WNI yang masuk militer asing tidak otomatis kehilangan kewarganegaraan. Pencabutan status WNI harus melalui verifikasi, Keputusan Menteri Hukum, dan diumumkan di Berita Negara.