AYOJAKARTA.COM - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta resmi disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 12 Maret 2026.
Keputusan ini dinilai sebagai langkah penting dalam memperkuat perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia, terutama di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani. Dalam sidang, ia meminta persetujuan seluruh fraksi terkait pengajuan revisi UU Hak Cipta sebagai usul inisiatif DPR.
Setelah delapan fraksi menyampaikan pandangannya secara tertulis, seluruh peserta rapat menyatakan persetujuan.
“Apakah RUU usul inisiatif anggota DPR RI tentang perubahan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Puan dalam sidang. Peserta rapat kemudian menjawab serempak, “Setuju.”
Salah satu pengusul RUU tersebut, Melly Goeslaw, mengungkapkan rasa syukurnya atas disahkannya RUU tersebut sebagai inisiatif DPR.
Ia menyebut perjuangan untuk memperbaiki regulasi hak cipta telah berlangsung selama puluhan tahun.
“Alhamdulillah. Hari ini pada rapat paripurna DPR RI tanggal 12 Maret 2026 RUU Hak Cipta disahkan menjadi inisiatif DPR,” tulis Melly melalui unggahan di media sosial.
Menyesuaikan Perkembangan Teknologi dan AI
RUU perubahan UU Hak Cipta ini disusun sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XXIII/2025.
Regulasi baru tersebut diharapkan mampu menyesuaikan aturan hukum dengan perkembangan teknologi digital, termasuk karya yang dihasilkan dengan atau tanpa bantuan kecerdasan artifisial.
Selain itu, RUU ini juga mengatur pembentukan dana abadi royalti untuk menjamin hak ekonomi para pencipta.
Skema tersebut memastikan pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait tetap memperoleh royalti secara adil.
Transformasi LMK Menjadi KMK
Salah satu perubahan signifikan dalam RUU ini adalah transformasi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) nasional menjadi Komite Manajemen Kolektif (KMK).
Lembaga ini nantinya bertugas menarik, menghimpun, dan mengelola royalti dari penggunaan lagu atau musik pada layanan publik yang bersifat komersial, baik analog maupun digital.
KMK juga akan mengembangkan sistem pengelolaan royalti berbasis digital yang memungkinkan proses penghimpunan serta distribusi royalti dilakukan secara transparan dan real-time.
Sementara itu, LMK tetap berfungsi menyalurkan royalti kepada para pencipta dan pemegang hak cipta.
Pasal-Pasal Kontroversial dalam UU Hak Cipta
Revisi ini juga muncul karena sejumlah pasal dalam UU Hak Cipta sebelumnya menimbulkan perdebatan di kalangan pelaku industri musik.
Misalnya Pasal 9 ayat (2) yang menyatakan pelaku pertunjukan harus meminta izin kepada pencipta atau pemegang hak cipta sebelum menampilkan lagu.
Namun, Pasal 23 ayat (5) justru menyebut penggunaan ciptaan secara komersial dalam pertunjukan dapat dilakukan tanpa izin, asalkan tetap membayar royalti melalui LMK. Perbedaan ini kerap memicu kebingungan dalam praktik.
Selain itu, Pasal 113 ayat (2) juga dinilai berpotensi menimbulkan kriminalisasi bagi pelaku pertunjukan yang dianggap menggunakan karya tanpa izin langsung dari pencipta, meskipun sudah membayar royalti melalui lembaga kolektif.
Rekan pengusul RUU, Once Mekel, menilai revisi UU Hak Cipta sangat penting untuk menjawab tantangan industri musik modern.
Menurutnya, tanpa perlindungan yang jelas, para pencipta lagu dan pelaku industri kreatif berisiko mengalami kerugian di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.
Dengan disahkannya RUU Hak Cipta sebagai inisiatif DPR, publik kini menunggu proses pembahasan lanjutan yang diharapkan mampu menghadirkan regulasi yang lebih jelas, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku industri kreatif di Indonesia.***

Share this article
DPR RI resmi setujui revisi UU Hak Cipta No. 28/2014 jadi usul inisiatif. Fokusnya: atur regulasi AI, dana abadi royalti, transformasi LMK ke KMK, serta kepastian hukum royalti di era digital.