Membedah RUU Hak Cipta yang Resmi Disahkan Jadi Inisiatif DPR RI, Ada Poin Krusial yang Harus Dipahami

Melly Goeslaw, Salah Satu Pengusul RUU Hak Cipta. (Sumber: Instagram.com/@melly_goeslaw)

Melly Goeslaw, Salah Satu Pengusul RUU Hak Cipta. (Sumber: Instagram.com/@melly_goeslaw)

Poin Penting
  • DPR RI resmi menyepakati RUU perubahan UU Hak Cipta No. 28/2014 jadi usul inisiatif demi perkuat perlindungan di era AI.

  • RUU ini hadirkan dana abadi royalti dan transformasi LMK menjadi KMK demi pengelolaan royalti digital yang transparan.

  • Revisi ini bertujuan benahi pasal kontroversial guna beri kepastian hukum bagi pelaku industri kreatif di Indonesia kini.

AYOJAKARTA.COM - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta resmi disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 12 Maret 2026.

Keputusan ini dinilai sebagai langkah penting dalam memperkuat perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia, terutama di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani. Dalam sidang, ia meminta persetujuan seluruh fraksi terkait pengajuan revisi UU Hak Cipta sebagai usul inisiatif DPR.

Setelah delapan fraksi menyampaikan pandangannya secara tertulis, seluruh peserta rapat menyatakan persetujuan.

“Apakah RUU usul inisiatif anggota DPR RI tentang perubahan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Puan dalam sidang. Peserta rapat kemudian menjawab serempak, “Setuju.”

Salah satu pengusul RUU tersebut, Melly Goeslaw, mengungkapkan rasa syukurnya atas disahkannya RUU tersebut sebagai inisiatif DPR.

Ia menyebut perjuangan untuk memperbaiki regulasi hak cipta telah berlangsung selama puluhan tahun.

“Alhamdulillah. Hari ini pada rapat paripurna DPR RI tanggal 12 Maret 2026 RUU Hak Cipta disahkan menjadi inisiatif DPR,” tulis Melly melalui unggahan di media sosial.

Menyesuaikan Perkembangan Teknologi dan AI

RUU perubahan UU Hak Cipta ini disusun sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XXIII/2025.

Regulasi baru tersebut diharapkan mampu menyesuaikan aturan hukum dengan perkembangan teknologi digital, termasuk karya yang dihasilkan dengan atau tanpa bantuan kecerdasan artifisial.

Selain itu, RUU ini juga mengatur pembentukan dana abadi royalti untuk menjamin hak ekonomi para pencipta.

Skema tersebut memastikan pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait tetap memperoleh royalti secara adil.

Transformasi LMK Menjadi KMK

Salah satu perubahan signifikan dalam RUU ini adalah transformasi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) nasional menjadi Komite Manajemen Kolektif (KMK).

Lembaga ini nantinya bertugas menarik, menghimpun, dan mengelola royalti dari penggunaan lagu atau musik pada layanan publik yang bersifat komersial, baik analog maupun digital.

KMK juga akan mengembangkan sistem pengelolaan royalti berbasis digital yang memungkinkan proses penghimpunan serta distribusi royalti dilakukan secara transparan dan real-time.

Sementara itu, LMK tetap berfungsi menyalurkan royalti kepada para pencipta dan pemegang hak cipta.

Pasal-Pasal Kontroversial dalam UU Hak Cipta

Revisi ini juga muncul karena sejumlah pasal dalam UU Hak Cipta sebelumnya menimbulkan perdebatan di kalangan pelaku industri musik.

Misalnya Pasal 9 ayat (2) yang menyatakan pelaku pertunjukan harus meminta izin kepada pencipta atau pemegang hak cipta sebelum menampilkan lagu.

Namun, Pasal 23 ayat (5) justru menyebut penggunaan ciptaan secara komersial dalam pertunjukan dapat dilakukan tanpa izin, asalkan tetap membayar royalti melalui LMK. Perbedaan ini kerap memicu kebingungan dalam praktik.

Selain itu, Pasal 113 ayat (2) juga dinilai berpotensi menimbulkan kriminalisasi bagi pelaku pertunjukan yang dianggap menggunakan karya tanpa izin langsung dari pencipta, meskipun sudah membayar royalti melalui lembaga kolektif.

Rekan pengusul RUU, Once Mekel, menilai revisi UU Hak Cipta sangat penting untuk menjawab tantangan industri musik modern.

Menurutnya, tanpa perlindungan yang jelas, para pencipta lagu dan pelaku industri kreatif berisiko mengalami kerugian di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

Dengan disahkannya RUU Hak Cipta sebagai inisiatif DPR, publik kini menunggu proses pembahasan lanjutan yang diharapkan mampu menghadirkan regulasi yang lebih jelas, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku industri kreatif di Indonesia.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

Berita Terkait

News Update

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:11 WIB

Prediksi Cuaca DKI Jakarta Kamis 4 Juni 2026: 4 Wilayah Serentak Hujan Sore hingga Malam Hari

Informasi seputar prediksi cuaca DKI Jakarta dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada hari Kamis, 4 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 22:20 WIB

Aturan Baru Cukai Rokok dan Kemasan Polos, Sanggupkah 6 Juta Pekerja Tembakau Bertahan?

Layer baru cukai 2026 & aturan kemasan polos ancam industri rokok legal. Kebijakan ini dinilai memicu PHK masif bagi 6 juta pekerja & petani. Ahli desak penguatan hukum nyata, bukan regulasi baru.

Pendidikan 03 Jun 2026, 21:51 WIB

UIC Creative Showcase 2026 bertema “The Great Britain Festival in Indonesia” Saatnya Unjuk Gigi di Negeri Inggris Raya

UIC College, dibawah naungan USG Education Group menggelar UIC Creative Showcase 2026 bertema "The Great Britain Festival in Indonesia".

Nasional 03 Jun 2026, 20:58 WIB

Dilema Cukai Rokok 2026, Mengapa Produsen Legal Merasa Dikorbankan oleh Layer Baru Menkeu?

Rencana layer baru cukai 2026 untuk akomodasi rokok ilegal dinilai tidak adil bagi pabrikan patuh. Kebijakan ini memicu moral hazard, ancam pangkas Rp150 T kas negara, dan rontokkan industri legal.

Bisnis 03 Jun 2026, 20:40 WIB

BTN Perluas Program Bayar Angsuranmu dengan Sampahmu ke 8 Provinsi

BTN berkolaborasi dengan Bank Sampah Muria Berseri Kudus untuk mendorong pengurangan emisi dan pengelolaan sampah bernilai ekonomi.

Nasional 03 Jun 2026, 19:24 WIB

Dampak Kenaikan Harga Bioetanol Terhadap Program Mandatori B50 2026

Target mandatori B50 RI pada 2026 untuk stop impor solar terancam kenaikan harga bioetanol (Rp8.062/liter). Lonjakan akibat pelemahan kurs rupiah ini berisiko membengkakkan beban subsidi energi negara

News 03 Jun 2026, 17:51 WIB

Kasus Jual Beli SPPG? Mantan Petinggi BGN: Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Ditahan Kejagung!

Setelah dicopot, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dibawa ke mobil pada Rabu, 3 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 17:24 WIB

Ironi Transisi Energi, Saat Kurs Rupiah Rp17.000 Ikut Mengerek Harga Biodiesel dan Bioetanol

Transisi energi Indonesia terganjal kurs rupiah di atas Rp17.000/USD. Meski bahan baku lokal, biaya konversi bioetanol & biodiesel Juni 2026 pakai denominasi dolar AS, bikin harga BBN rapuh & mahal.

Pendidikan 03 Jun 2026, 17:18 WIB

SPMB SMP DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Simak Persyaratan dan Batas Waktu Verifikasi Akun

Tahapan prapendaftaran SPMB Jakarta 2026 ini dijadwalkan akan terus berlangsung hingga 10 Juni 2026.

Otomotif 03 Jun 2026, 17:05 WIB

Awas Ketinggalan! Program Pemutihan Pajak dari Bapenda DKI Hanya 3 Bulan Saja Loh, Catat Tanggalnya Ya...

Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI memberikan keringanan untuk penghapusan sanksi PKB dan BBNKB mulai 1 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 16:27 WIB

Siapa Saja Sosok Pimpinan Baru di Badan Gizi Nasional? Intip Profilnya

Presiden Prabowo rombak total pimpinan Badan Gizi Nasional akibat program Makan Bergizi Gratis rapor merah (20rb kasus keracunan & 98% dapur ilegal). Nanik S. Deyang ditunjuk jadi Kepala BGN baru.

Nasional 03 Jun 2026, 15:42 WIB

Badan Gizi Nasional Diguncang Geledah Kejagung dan Perombakan Total, Ada Apa?

Presiden Prabowo copot Kepala BGN Dadan Hindayana akibat rapor merah program Makan Bergizi Gratis (20 ribu kasus keracunan). Kantor BGN pun digeledah Kejagung terkait dugaan korupsi dan unit ilegal.

Bisnis 03 Jun 2026, 15:18 WIB

Gandeng Pertamina Patra Niaga JBB, Kelompok Kampung Sirih Mandiri Finansial Berkat Bisnis Ecoprint

Pertamina Patra Niaga Regional JBB gelar Pelatihan Ecoprint di Kampung Sirih Serpong demi bangun ekonomi sirkular dan SDGs.

Teknologi 03 Jun 2026, 15:17 WIB

Fitbit Air Resmi Meluncur, Gelang Pintar Google Tanpa Layar dan Bebas Biaya Langganan

Google merilis Fitbit Air, gelang kesehatan tanpa layar seberat 12 gram seharga Rp2,6 juta. Berfitur lengkap, tahan air 50m, baterai 7 hari, dan tanpa biaya langganan bulanan untuk fitur intinya.

Gadget 03 Jun 2026, 14:43 WIB

In This Economy, Infinix HOT 70 Hadir dengan Harga Murah Meriah tapi Spesifikasi Mengejutkan

Infinix HOT 70 hadir dengan bodi tipis 7,49mm, baterai 6000mAh, Helio G100, dan kamera 50MP yang bagus. Meski layar masih HD, David GadgetIn merekomendasikan varian 4/128GB (Rp2,2 juta).

Viral 03 Jun 2026, 14:04 WIB

KPID DKI Jakarta Respons Kasus Viral Tayangan JakTV yang Jadi Sorotan Publik

Sebagai bentuk respons laporan dari warganet mengenai siaran JakTV pada Senin (1/6) sekitar pukul 09.12 WIB yang menuai sorotan publik.

Metropolitan 03 Jun 2026, 13:43 WIB

Daerah Luar DKI Bisa Daftar! Pemprov Jakarta Gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing dan Langit-langit di 2 Rumah Sakit Ini

Sudah berlangsung sejak tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta kembali gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing dan Langit-langit, kini bertajuk Bakti Kesehatan Lima Abad Jakarta.

Jakarta Selatan 03 Jun 2026, 13:35 WIB

Paling Banyak Bulan April, Sudinhub Jakarta Selatan Tindak 1.337 Kendaraan yang Lakukan Pelanggaran Lalu Lintas!

Sebanyak 1.337 kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas berhasil diamankan oleh Suku Dinas Pehubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan dalam kurun waktu 5 bulan hingga Mei 2026.

Jakarta Barat 03 Jun 2026, 13:27 WIB

Upaya Kurangi Bau Sampah, Kelurahan Duri Jakarta Barat Lakukan Uji Coba Penggunaan Cairan Eco Lindi!

Upaya untuk mengurangi dampak bau dari sampah, Kelurahan Duri Utara, Tambora, Jakarta Barat lakukan uji coba pemanfaatan cairan eco lindi di depo sampah Jalan Duri Utara III pada Rabu, 3 Juni 2026.