AYOJAKARTA.COM - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta resmi disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 12 Maret 2026.
Keputusan tersebut menjadi tonggak penting bagi perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia, terutama di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani, yang meminta pendapat fraksi-fraksi terkait RUU tersebut.
Setelah delapan fraksi menyampaikan pandangannya secara tertulis, Puan kemudian meminta persetujuan peserta sidang.
“Sidang Dewan yang terhormat, dengan demikian 8 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing-masing. Apakah RUU usul inisiatif anggota DPR RI tentang perubahan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” ujar Puan dalam sidang. Peserta rapat pun serempak menjawab, “Setuju.”
Salah satu pengusul RUU ini, Melly Goeslaw, menyambut keputusan tersebut dengan penuh rasa syukur.
Melalui unggahan di media sosial, ia menyebut pengesahan RUU ini sebagai hasil perjuangan panjang.
“Alhamdulillah. Hari ini pada rapat paripurna DPR RI tanggal 12 Maret 2026 RUU Hak Cipta disahkan menjadi inisiatif DPR. Selamat untuk semua pejuang PRT, akhirnya perjuangan dan penantian selama 22 tahun terkabul,” tulis Melly Goeslaw dalam unggahannya.
RUU perubahan UU Hak Cipta ini disusun sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XXIII/2025.
Regulasi baru tersebut diharapkan mampu menyesuaikan perkembangan teknologi, termasuk pengaturan terhadap karya yang dihasilkan dengan atau tanpa bantuan kecerdasan artifisial.
Selain itu, RUU ini juga mengatur pembentukan dana abadi royalti yang bertujuan memastikan hak ekonomi para pencipta tetap terlindungi.
Skema tersebut tidak menghilangkan hak pencipta, pemegang hak cipta, maupun pemilik hak terkait untuk menerima royalti.
Salah satu perubahan penting dalam RUU ini adalah transformasi nomenklatur Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) nasional menjadi Komite Manajemen Kolektif (KMK).
Lembaga ini nantinya memiliki tugas menarik dan menghimpun royalti dari penggunaan lagu dan musik pada layanan publik yang bersifat komersial, baik analog maupun digital.
KMK juga akan mengelola sistem pengelolaan royalti secara digital yang memungkinkan proses penghimpunan dan distribusi royalti dilakukan secara transparan dan real-time.
Sementara itu, LMK tetap berperan dalam mendistribusikan royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, serta pemilik hak terkait.
Rekan sesama pengusul RUU ini, Once Mekel, menegaskan bahwa revisi UU Hak Cipta merupakan kebutuhan mendesak bagi industri kreatif nasional.
Menurut mantan vokalis Dewa 19 itu, perkembangan teknologi digital telah membawa tantangan baru terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual.
Ia menilai tanpa perlindungan yang kuat, pencipta lagu dan pelaku industri musik bisa dirugikan.
“Tidak ada industri tanpa lagu, maka penting perlindungan yang memadai bagi pencipta dan semua pihak yang terlibat di dalamnya,” ujar Once.
Dengan disahkannya RUU Hak Cipta sebagai inisiatif DPR, proses pembahasan selanjutnya diharapkan mampu melahirkan regulasi yang lebih adaptif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri kreatif di Indonesia.***

Share this article
DPR resmi menyetujui RUU Hak Cipta sebagai usul inisiatif (12/3/2026). Revisi ini mengatur royalti digital/AI, dana abadi, serta pembentukan Komite Manajemen Kolektif demi perlindungan industri.