AYOJAKARTA.COM- Menolak lupa, kasus kematian jurnalis media online Tribrata TV di Medan Rico Sampurna Pasaribu yang tewas bersama istri dan anaknya pada 27 Juni 2024 lalu.
Kejadian tersebut diketahui terjadi di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjade, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Pada hari itu rumah Rico tiba-tiba terbakar dan semua penghuni tewas yakni Ricu, sang istri, anak usia 12 tahun dan cucu berusia 3 thn.
Baca Juga: Putusan Vonis Laras Faizati Masa Percobaan 6 Bulan, Hakim Perintah Segera Dibebaskan!
Penyelidikan awal menunjukan bahwa kasus pembakaran ini disengaja dan bukan kecelakaan.
Kekinian, anak sulung dari Rico yakni Eva Meliani Pasaribu diketahui menjadi saksi dalam sidang permohonan uji materiil Undang-Undang tentang Peradilan Militer.
Dalam kesaksiannya yang disiarkan secara online di YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Eva menceritakan bagaimana sosok sang ayah yang berani mengungkap bisnis ju*i yang diduga didalangi oleh naggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
"Tidak hanya ayah, ibu, adik dan anak saya juga ikut tewas dalam kejadian tersebut, yang dimana peristiwa tersebut kuat dugaan saya dikarenakan pemberitaan ayah saya selaku jurnalis, dan sekarang majelis saya tinggal sebatang kara," ujar Eva menahan tangis.
"Saya meyakini berdasarkan bukti-bukti dan pemeriksaan pihak kepolisian, bahka peristiwa ini terjadi karena ayah saya memberitakan bisnis judi yang diduga dibekingi oknum TNI. Ayah saya secara berturut-turut memberitakan isu tersebut pada tanggal 21,22 dan 23 Juni 2024 serta pada tanggal 26 Juni 2024 satu hari sebelum pembakaran terjadi," lanjutnya.
Baca Juga: ISMN Meet Up Semarang 2026 Ciptakan Ekosistem Kolaborasi Media Digital Terkini
"Dalam pemeriksaan dan bukti-bukti terungkap bahwa ayah saya ditangi oleh Koptu Herman Bukit yang meminta agar saya menurunkan atau men-takedown terkait bisnis judi, dan ayah saya merasa terancam dan akan meminta perlindungan ke Polda Sumut, ayah saya mengirimkan pesan bahwa ia sangat terancam oleh Iptu Herman Bukit dan pesan itu pun disampaikan ke Kasatreskrim Polres Tanah Karo," pungkasnya.
Eva pun menceritakan bagaimana ia mencari keadilan dari kasus yang menimpa keluarganya dengan mengikuti segala prosedur, namun berakhir nihil.
Eva menyoroti perbedaan pelakukan hukum antara pelaku sipil dan pelaku unsur militer.
"Perbedaan perlakuan antara pelaku sipil dan unsur militer, sangat terlihat dari awal perkara, para pelaku sipil ditangkap dengan cepat, ditahan, siperiksa secara terbuka, dan proses persidangan berjalan dengan penuh akses publik penuh, sebaliknya proses terhadap Kptu Herman Bukit berlangsung tertutup, bahkan minim informasi dan tidak melibatkan mekanisme pengawasan ayng memungkinkan keluarga korban atau masyarakat sipil melakukan pemantauan," lanjutnya.
"Saya memohon kepada yang mulia agar keadilan tidak padam seperti api yang telah merenggut nyawa keluarga saya, saya memohon agar tidak ada lagi wartawan seperti ayah saya yang dibungkam, sementara aktor intelektual masih bebas karena berseragam," akhir kata Eva dengan tangisan di sidang uji UU TNI.
Sebagai informasi Mahkamah Konstitusi RI menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan atas permohonan uji materiil UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang peradilan Militer dalam perkara 260/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Pasaribu pada Kamis, 8 Januari 2026.
Lenny sendiri merupakan ibu korban MHS (15) yang harus tewas ditangan oknum anggota TNI AD berpangkat Sersan Satu (Sertu) Riza Pahlivi di Medan, Sumatera Utara pada 24 Mei 2024.
Keduanya memohon agar frasa "mengadili tindak pidana" dalam Pasal 9 angka 1 UU Nomor 31 Tahun 1997 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI dapat diperiksa di peradilan umum sesuai dengan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang TNI.***

Share this article
Menolak lupa, kasus kematian jurnalis media online Tribrata TV di Medan Rico Sampurna Pasaribu yang tewas bersama istri dan anaknya pada 27 Juni 2024 lalu.