AYOJAKARTA.COM -- Di tengah proses penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU, Panji Gumilang melancarkan sejumlah serangan balik.
Setelah sebelumnya sempat berusaha menggugat MUI serta Mahfud MD, kini Panji Gumilang mulai melirik Ridwan Kamil sebagai sasaran bidik.
Sehubungan dengan gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang, Mahfud MD mengaku siap menghadapi gugatan tersebut.
Baca Juga: Kamu Orang yang Tulus dan Rendah Hati, 5 Ciri Ini Membuktikannya
“Kalau ditanya apakah saya siap untuk menghadapi gugatan itu, saya siap tetapi tidak perlu persiapan, itu sepele,” jelas Mahfud MD kepada media.
Dalam keterangannya Mahfud juga mengaku enggan untuk mengetahui isi gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang.
Selain karena tidak ingin mengetahui isi gugatan, Mahfud MD juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap Panji Gumilang harus diteruskan.
“itu urusan enteng saja, tapi jangan lupa urusan tindak pidana yang digugatkan kepada Bapak Panji Gumilang harus diteruskan,” tegas Mahfud.
Baca Juga: 7 Jurusan Kuliah yang Mahasiswanya Paling Banyak Drop Out
Seiring waktu, gugatan Panji Gumilang terhadap Mahfud MD kemudian justru dicabut dan dibatalkan.
Menurut Kuasa Hukum Panji Gumilang, alasan pencabutan gugatan terhadap Mahfud MD karena masih merupakan rekan satu almamater di Organisasi HMI.
“Pak Mahfud ini orangnya baik, di sisi lain ternyata beliau ini dengan klien kami itu satu almamater di HMI,” jelas Hendra.
Panji Gumilang yang juga merupakan pengelola ponpes Al Zaytun menilai sejumlah tokoh, termasuk Ridwan Kamil telah berupaya untuk menyudutkan dirinya.
Baca Juga: Cara agar WhatsApp Terlihat Offline yang Ternyata Gampang Banget, Cukup Ubah Pengaturan Ini
Adanya gugatan terhadap Ridwan Kamil juga dibenarkan oleh Hendra Effendi selaku kuasa hukum Panji Gumilang.
Menurut Hendra, pernyataan-pernyataan yang dilakukan Ridwan Kamil merupakan suatu bentuk framing sehingga perlu ditindak secara hukum.
“Menggugat pihak berikutnya, yaitu Pak RK, itu gugatannya dalam proses, cenderung arahnya kepada memframing,” jelas Hendra terkait alasan menggugat Ridwan Kamil.
Terkait dengan proses hukum terhadap Panji Gumilang yang kini sedang dilakukan, Kapolri memberi tanggapan.
Baca Juga: 6 Tanda Kamu akan Sukses Dilihat dari Apa yang Paling Sering Kamu Lakukan
Sampai dengan saat ini, menurut Jenderal Listyo Sigit Prabowo upaya-upaya pemenuhan proses hukum berupa kelengkapan alat bukti masih terus dilakukan.
“Karena ada beberapa pasal yang masuk, tentunya kita harus dalami satu persatu, namun tentu semuanya berprogress,” ujar Kapolri kepada awak media.
Lebih lanjut Kapolri menegaskan bahwa setiap perkembangan informasi mengenai Panji Gumilang akan dipublikasikan.
Maraknya sejumlah tokoh yang menjadi pihak tergugat atas kasus yang menimpa Panji Gumilang juga mendapat tanggapan dari Yenti Ganarsih selaku pakar hukum pidana.
Baca Juga: Contoh Susunan Panitia 17 Agustus Tingkat RT untuk Memeriahkan Kemerdekaan Indonesia
Menurut Yenti langkah yang ditempuh kuasa hukum Panji Gumilang merupakan hal wajar jika sedang terjadi polemik.
Demikian seperti dikutip Ayojakarta pada Minggu, 23 Juli 2023 dari kanal Youtube Kompas TV. ***

Share this article
Setelah sebelumnya sempat berusaha menggugat MUI serta Mahfud MD, kini Panji Gumilang mulai melirik Ridwan Kamil sebagai sasaran bidik.