asn jakarta

Metropolitan 07 Apr 2026, 15:24 WIB

Resmi! Pramono Anung Teken Kebijakan WFH ASN Jakarta, Intip Ketentuan dan Link Absen Wajib

Berdasarkan SE Gubernur Nomor 3/SE/2026, pelaksanaan tugas kedinasan WFH dilakukan dengan proporsi pegawai ASN minimal 25 persen dan maksimal 50 persen