AYOJAKARTA.COM- Mengikuti arahan pemerintah pusat, Pemprov DKI Jakarta secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur kebijakan Work From Home (WFH) bagi ASN Jakarta.
Surat Edaran tersebut bernomor 3/SE/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Melalui Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN yang diteken Gubernur Pramono pada 6 April 2026.
"Untuk Work From Home atau Work From Everywhere sebenarnya, Pemerintah DKI Jakarta sudah menandatangani, saya sebagai Gubernur sudah menandatangani Pergub-nya," ujar Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta di Balai Kota, Selasa (7/4).

Pramono menjelaskan, kebijakan ini tidak berlaku seragam untuk seluruh instansi, melainkan disesuaikan dengan kebutuhan operasional masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Jadi untuk masing-masing OPD itu range-nya antara 25 sampai 50 persen yang melakukan Work From Home," tambah dia.
Meski menerapkan kebijakan WFH, Pemprov DKI memastikan tidak akan berdampak pada kinerja aparatur sipil negara (ASN).

Berdasarkan SE Gubernur Nomor 3/SE/2026, pelaksanaan tugas kedinasan WFH dilakukan dengan proporsi pegawai ASN minimal 25 persen dan maksimal 50 persen dengan mempertimbangkan karakteristik tugas dan jenis pekerjaan pada masing-masing unit kerja.
ASN yang bisa melaksanakan WFH harus memenuhi beberapa kriteria, seperti tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin; dan memiliki masa kerja lebih dari dua tahun. Selain itu, mereka juga wajib mematuhi pedoman perilaku selama menerapkan WFH.
Nantinya, pegawai ASN yang melaksanakan WFH melaporkan kehadiran atau presensi secara daring melalui aplikasi presensi mobile pada laman https://absensimobile.jakarta.go.id sebanyak dua kali.

Pelaksanaan WFH dikecualikan bagi unit kerja yang menyelenggarakan layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan; layanan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; layanan pendapatan daerah seperti unit pelayanan pemungutan pajak daerah, samsat, dan lainnya.
Selain itu, WFH juga tidak berlaku untuk unit kerja layanan kebersihan dan persampahan; layanan perizinan; layanan kependudukan; layanan kesehatan; dan layanan pendidikan.
Pemprov DKI diketahui akan melakukan evaluasi menyeluruh setelah kebijakan ini mulai berjalan.
"Karena ini belum juga dijalankan baru minggu ini secara efektif akan berjalan, tentunya setelah itu kami akan evaluasi," kata dia.***

Share this article
Berdasarkan SE Gubernur Nomor 3/SE/2026, pelaksanaan tugas kedinasan WFH dilakukan dengan proporsi pegawai ASN minimal 25 persen dan maksimal 50 persen