bangunan liar
Tidak Kantongi Izin, Bangunan Liar di Jalan Utan Jati Jakarta Barat Ditertibkan, Libatkan 60 Petugas Gabungan
Penertiban dilakukan dengan melibatkan sekitar 60 personel gabungan dari berbagai unsur seperti Satpol PP, Kepolisian, TNI dan PPSU.
Petugas Gabungan Tertibkan Bangunan Liar yang Mengokupasi Trotoar dan Jalur Hijau di Jalan Ahmad Yani
Ada tiga bangunan liar di lokasi tersebut yang digunakan sebagai tempat usaha mulai dari pencucian sepeda motor, warung kopi, dan tambal ban.