AYOJAKARTA.COM - Petugas gabungan menertibkan sejumlah bangunan liar yang berdiri di kawasan Jalan Utan Jati, RT 08/12 Kelurahan Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (21/5).
Penertiban ini dilakukan karena bangunan liar tersebut diketahui tidak memiliki izin.
Selain itu, bangunan semi permanen tersebut juga berdiri di atas lahan resmi miliki Pemprov DKI Jakarta.
Penertiban dilakukan dengan melibatkan sekitar 60 personel gabungan dari berbagai unsur seperti Satpol PP, Kepolisian, TNI dan PPSU.

Camat Kalideres, Ziki Zulkarnaen mengatakan pihak telah melakukan persuasi hingga memberi surat perintah bongkar sebelum melakukan penertiban di lokasi.
Di sisi lain, kata Ziki, pemilik juga menyadari bahwa bangunan tersebut telah melanggar aturan dan tidak mengantongi izin.
"Bangunan liar ini berdiri di atas lahan yang telah tercatat sebagai barang milik daerah. Makanya hari ini kita tertibkan," ujar Ziki.
Ziki juga menyampaikan bahwa para pemilik juga sudah menyetujui bangunan tersebut dibongkar.

Para petugas pun akhirnya membongkar dan menyerahkan material bangunan yang mungkin masih bisa digunakan kembali oleh pemiliki.
"Nanti kita akan koordinasikan pemanfaatannya untuk apa. Yang pasti kita akan lakukan pengawasan agar tidak kembali diokupasi," ungkapnya.
Sementara itu, Lurah Kalideres, Rizky Dwi Putra menambahkan jika bangunan-bangunan tersebut sebelumnya dimanfaatkan sebagai lapak usaha.

Mulai dari pembuatan plat nomor, penjual minuman ringan dan lain-lain.
"Penindakan ini kami harap bisa memberi efek jera pada yang lain agar tidak mendirikan bangunan liar, apalagi berdiri di atas lahan milik Pemda," tegas Rizky.***
Share this article
Penertiban dilakukan dengan melibatkan sekitar 60 personel gabungan dari berbagai unsur seperti Satpol PP, Kepolisian, TNI dan PPSU.