jam kerja pns dki dibatasi jadi 55 jam

Jakarta Pusat 03 Sep 2020, 21:03 WIB

Pemprov DKI Jakarta Batasi Jam Kerja PNS Jadi 5,5 Jam

Dalam aturan itu, Saefullah mengubah sistem sif kerja PNS Jakarta. Awalnya jeda antara sif pertama dengan kedua adalah dua jam, yakni pukul 07.00 dan 09.00 WIB.