GAMBIR, AYOJAKARTA.COM - Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah melalui surat edarannya menetapkan pembatasan jam kerja PNS Pemprov DKI Jakarta menjadu 5,5 jam. Itu dilakukan lantaran kasus corona di klaster perkantoran masih tinggi.
Saefullah menuangkan hal itu dalam SE Nomor 62/SE/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta pada Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif yang ditandatanganinya pada Selasa (2/9/2020).
Dalam aturan itu, Saefullah mengubah sistem sif kerja PNS Jakarta. Awalnya jeda antara sif pertama dengan kedua adalah dua jam, yakni pukul 07.00 dan 09.00 WIB.
Jeda waktu kerja PNS antar sif ditambah menjadi 3,5 jam. Dengan demikian, para PNS sekarang mulai bekerja dari pukul 07.00 pada sif pertama dan pukul 10.30 WIB untuk sif kedua.
AYO BACA : Koridor I TransJakarta Terdampak Pembangunan MRT, Ini Pengalihan Rutenya!
Waktu kerja PNS pada sif pertama dimulai pukul 07.00 sampai 12.30 WIB. Lalu sif kedua dari pukul 10.30 sampai 16.00 WIB. Karena itu jam kerjanya menjadi berkurang hanya 5,5 jam.
Namun beda lagi dengan hari Jumat karena sif pertama dimulai dari pukul 07.00 sampai 13.00. Sementara sif kedua dari 10.30 sampai 16.30 WIB. Artinya jam kerjanya menjadi 6 jam khusus jelang akhir pekan.
Namun aturan ini hanya berlaku bagi PNS yang bekerja di kantor. Mengingat Pemprov DKI sampai saat ini masih menerapkan sistem 50% kerja dari rumah (WFH).
“Jumlah pegawai ASN yang melaksanakan tugas di kantor paling sedikit sebesar 50% dari jumlah pegawai,” ujar Saefullah dalam suratnya yang dikutip Kamis (3/9/2020).
AYO BACA : Pria 52 Tahun Positif Covid-19 Bunuh Diri Loncat dari Lantai 13 di RSUI Depok
Bagi PNS yang bekerja dari rumah wajib menyelesaikan pekerjaan yang diberikan pimpinan dan apabila diperlukan, dapat melaksanakan tugas di kantor.
Mereka yang bekerja dari rumah juga wajib menyampaikan laporan pekerjaan yang telah dilaksanakan melalui sistem e-kinerja pada hari yang berkenaan. Serta membuat laporan bukti pekerjaan dengan mengunggah foto diri sedang bekerja.
“Waktu bekerja paling sedikit 7,5 jam sehari dengan ketentuan presensi memakai foto yang menampilkan wajah dan badan dengan memakai pakaian dinas lengkap serta informasi tempat lokasi dan waktu sebenarnya (real time),” kata Saefullah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan perubahan jam kerja ini mengikuti aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negeri dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB).
“Jam kerja menyesuaikan atas SE Menteri PAN dan RB (Nomor 65 tahun 2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Jam Kerja Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah yang Berlokasi di Wilayah Jabodetabek Dalam Tatanan Normal Baru,” pungkasnya.
AYO BACA : Butuh 3.690 Nakes, Pemprov DKI hanya Rekrut 1.190

Share this article
Dalam aturan itu, Saefullah mengubah sistem sif kerja PNS Jakarta. Awalnya jeda antara sif pertama dengan kedua adalah dua jam, yakni pukul 07.00 dan 09.00 WIB.