kantor tutup karena corona
Pemprov DKI Jakarta Tutup Sementara 44 Perusahaan Akibat Adanya Kasus Covid-19
Selain itu, ada 7 perusahaan yang ditutup lantaran tidak menjalankan protokol kesehatan yang telah ditentukan Pemprov DKI. Salah satu ketentuan yang wajib dipatuhi perusahaan di Jakarta adalah membatasi aktivitas kantor maksimal 50 persen dari total kapasitas.
41 Kantor di Jakarta Tutup saat PSBB
"41 perusahaan dan perkantoran kita lakukan penutupan sementara. Dari 41 perkantoran yang dititup, 34 perkantoran karena ada karyawannya positif Covid-19. Sedangkan 7 perusahaan karena melanggar protokol pencegahan Covid-19," kata Andri kepada wartawan, Minggu (9/8/2020).