GAMBIR, AYOJAKARTA.COM - Sebanyak 44 perusahaan di Provinsi DKI Jakarta ditutup sementara akibat adanya kasus positif Covid-19. Jumlah tersebut berdasarkan data yang dihimpun Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans Energi) DKI Jakarta hingga 10 Agustus 2020.
Kepala Disnakertrans Energi DKI Jakarta, Andri Yansah menjelaskan, penutupan perusahaan terbanyak ada di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur yakni masing-masing 13 perusahaan. Sedangkan di Jakarta Pusat ada 12 perusahaan dengan kasus Covid-19 ditutup.
"Kemudian 3 perusahaan di Jakarta Barat dan 3 perusahaan di Jakarta Utara," kata Andri dalam keterangan tertulis, Selasa (11/8/2020).
AYO BACA : 41 Kantor di Jakarta Tutup saat PSBB
Selain itu, ada 7 perusahaan yang ditutup lantaran tidak menjalankan protokol kesehatan yang telah ditentukan Pemprov DKI. Salah satu ketentuan yang wajib dipatuhi perusahaan di Jakarta adalah membatasi aktivitas kantor maksimal 50 persen dari total kapasitas.
"Jakarta Selatan yang berjumlah 4 kantor. Kemudian Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur masing-masing 1 kantor," katanya.
Penutupan terhadap perusahaan itu dilakukan setelah dilakukan inspeksi mendadak oleh Disnakertrans Energi. Petugas mendatangi 3.349 perusahaan di Jakarta untuk memastikan penerapan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
"389 perusahaan mendapatkan peringatan pertama, 101 perusahaan mendapatkan peringatan kedua, dan sebanyak 51 perusahaan ditutup sementara," jelasnya.

Share this article
Selain itu, ada 7 perusahaan yang ditutup lantaran tidak menjalankan protokol kesehatan yang telah ditentukan Pemprov DKI. Salah satu ketentuan yang wajib dipatuhi perusahaan di Jakarta adalah membatasi aktivitas kantor maksimal 50 persen dari total kapasitas.