kasus perawat mesum di wisma atlet kemayoran
Mesum dengan Perawat RSD Wisma Atlet, Pasien Covid-19 Ditetapkan Tersangka
Mesum dengan Perawat RSD Wisma Atlet, Pasien Covid-19 Ditetapkan Tersangka
Kasus Asusila di Wisma Atlet, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Heru mengatakan, pihak terlapor dalam hal ini si pasien belum bisa diperiksa lantaran masih dalam keadaan positif covid. Padahal, pelaku melalui media sosialnya mengaku sudah dinyatakan negatif Covid-19.
Doni Monardo Sebut Kasus Mesum di Wisma Atlet Telah Diproses
Tindakan asusila sesama jenis antara oknum tenaga kesehatan (nakes) dengan pasien Covid-19 di Wisma Atlet Jakarta belakangan tengah menjadi sorotan.
Perawat Mesum dengan Pasien Covid-19 di Wisma Atlet Kemayoran, Sanksi Pasal Berlapis Siap Menjerat!
pelaku bisa dijerat Pasal 36 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 45 ayat 1 UU ITE dan pasal 27 ayat 1 UU ITE. Keduanya bisa dijatuhi hukuman penjara maksimal 10 tahun bui.
Seorang Pria Pamer Berhubungan Badan dengan Perawat Sesama Pria di Wisma Atlet Kemayoran
"Masih dalam penyelidikan, masih diduga sedang diperiksa," kata Saleh kepada wartawan.