KEMAYORAN, AYOJAKARTA,COM - Perawat pria yang ketahuan melakukan hubungan badan dengan pasien Covid-19 di Wisma Atlet kemayoran dianggap melanggar etik lantaran bekerja tak profesional. Perawat tersebut melakukan hubungan badan dengan pasien yang juga pria di salah satu kamar mandi di tower Wisma Atlet Kemayoran. Keduanya teranjam bakal disanksi pasal berlapis.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto mengatakan, pelaku bisa dijerat Pasal 36 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 45 ayat 1 UU ITE dan pasal 27 ayat 1 UU ITE. Keduanya bisa dijatuhi hukuman penjara maksimal 10 tahun bui.
Pelaku yang merupakan pasien bisa dijatuhi hukuman menyebarkan konten berbau pronografi. Itu terbukti dari chat yang dia sebarkan berisi mengenai hubungan seksual yang dipublikasikan di media sosialnya.
Hanya saja, hingga kini keduanya masih berstatus saksi meski sudah masuk dalam tahap penyidikan. Meski pun, arah menjadikan keduanya tersangka sudah terbuka lebar.
"Hari ini (kemairn) kita melakukan gelar perkara. Yang jelas kasus ini kita naikkan ke tahap penyidikan," ujar Heru di Mapolres Metro Jakpus, Minggu (27/12/2020).
Sejauh ini, kata Heru, oknum perawat masih berstatus saksi.
Sedangkan si pasien belum dimintai klarifikasi lantaran masih menjalani perawatan Covid-19 di Wisma Atlet.
"Untuk perkembangan berikutnya, kita sedang mengumpulkan saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada. Termasuk saksi ahli sebelum kita tentukan siapa tersangkanya," ujar Heru.
Penyidik hingga saat ini telah mengumpulkan sejumlah informasi. Pertama, diketahui memang hubungan badan dilakukan sesama laki-laki. Kedua, mereka berhubungan badan di kamar mandi di ruang perawatan.
AYO BACA : Seorang Pria Pamer Berhubungan Badan dengan Perawat Sesama Pria di Wisma Atlet Kemayoran
Namun demikian, kapan hubungan badan itu dilakukan belum diketahui.
"Yang jelas, benar perawat itu menyatakan melakukan (hubungan badan sesama jenis dengan pasien). Kita akan dalami lagi sudah berapa kali dan sudah berapa lama dia melakukan itu," ujar Heru.
Untuk sementara waktu, lanjut Heru, si pasien dibiarkan dirawat terlebih dahulu di Wisma Atlet. Sedangkan oknum perawat dikembalikan ke Wisma Atlet untuk sementara waktu karena masih berstatus saksi.
"Dia bakal dijatuhi sanksi etik oleh pihak Wisma Atlet," kata Heru.
Sebelumnya, beredar luas tangkapan layar percakapan WhatsApp antara pasien Covid-19 dan seorang oknum perawat Wisma Atlet.
Tampak pesan mereka membahas rencana untuk berhubungan badan dan juga membahas sensasi seusai berhubungan badan.
Tangkap layar itu beredar beserta sebuah foto yang menampilkan paha seseorang dengan latar alat pelindung diri (APD) tergeletak di sudut ruangan.
Kodam Jaya selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) pelaksana operasional Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet membenarkan adanya tindakan asusila antara pasien dengan oknum perawat.
"Dampak dari perbuatan mereka berisiko terhadap penularan virus kepada tenaga kesehatan lain," kata Kapendam Jaya Letnan Kolonel Arh Herwin BS dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu (26/12/2020).

Share this article
pelaku bisa dijerat Pasal 36 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 45 ayat 1 UU ITE dan pasal 27 ayat 1 UU ITE. Keduanya bisa dijatuhi hukuman penjara maksimal 10 tahun bui.