kementerian haji dan umrah republik indonesia

News 05 Jan 2026, 14:20 WIB

Kemenhaj Ingkar Janji? Dana Jemaah Haji Khusus Tertahan di BPKH, Penyelenggara Bayar Armuzna Pakai Dana Talangan

Tidak sesuai dengan janji, percepatan pencairan pengembalian keuangan (PK) setoran jemaah haji khusus sebesar USD 8.000 per orang dari kemenhaj dan BPKH belum terealisasikan.