AYOJAKARTA.COM - Tidak sesuai dengan janji, percepatan pencairan pengembalian keuangan (PK) setoran jemaah haji khusus sebesar USD 8.000 per orang yang disampaikan Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) hingga kini belum terealisasi.
Bahkan hingga batas akhir pembayaran paket layanan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) yang ditetapkan Kerajaan Arab Saudi pada Minggu (4/1/2026), dana jamaah haji khusus masih tertahan di BPKH.
Padahal Kementerian Haji dan Umrah telah menggelar diskusi terbatas dengan perwakilan asosiasi penyelenggara haji dan umrah pada Jumat (2/1/2026).
Dalam pertemuan itu, pemerintah menyampaikan komitmen untuk mempercepat proses administrasi pengembalian keuangan, sementara BPKH menyatakan dana jamaah telah siap untuk disalurkan.
Namun hingga tenggat pembayaran Armuzna berakhir, dana tersebut belum juga dikembalikan ke rekening Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Baca Juga: Bibit Siklon 91S Terlihat Bergerak, BMKG Imbau 6 Wilayah Ini Bisa Terdampak Cuaca Ekstrem
“Yang kami persoalkan bukan soal niat, tetapi realisasi. Janji percepatan pencairan sudah disampaikan, tetapi faktanya hingga batas akhir pembayaran Armuzna, dana jamaah masih tertahan,” ujar H. Syam Resfiadi, Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (SAPUHI), Minggu (4/1/2026).
Syam menjelaskan, kondisi tersebut memaksa PIHK untuk menalangi pembayaran paket Armuzna agar proses penyelenggaraan haji khusus tidak terhenti. Padahal, dana jamaah yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan operasional masih berada di rekening BPKH.
“Kalau pembayaran Armuzna tidak dilakukan tepat waktu, maka proses selanjutnya tidak bisa berjalan. Jamaah tidak bisa masuk ke tahapan pengurusan visa. Itu risikonya sangat serius,” katanya.
Dana Ditahan, PIHK Tetap Bayar
Menurut Syam, meskipun dana jamaah sebesar USD 8.000 per orang belum dapat dicairkan, PIHK tetap menjalankan kewajiban pembayaran kontrak Armuzna untuk seluruh kuota yang ditetapkan demi menjaga kepastian layanan jamaah.
“PIHK sudah membayar kontrak Armuzna dengan dana talangan. Ini bukan kondisi ideal, tetapi terpaksa dilakukan agar penyelenggaraan haji khusus tidak berhenti,” ujarnya.
Soroti Tekanan Sistemik
Senada dengan itu, Ketua Umum DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Firman M. Nur, menilai keterlambatan pencairan dana jamaah menunjukkan adanya ketidaksiapan sistem dalam menghadapi ketatnya timeline penyelenggaraan haji khusus.
“Masalahnya bukan pada satu pihak, tetapi pada sistem yang belum sinkron. Ketika timeline Arab Saudi sudah berjalan sangat ketat, sementara sistem pencairan dana masih berlapis dan kaku, maka tekanan itu sepenuhnya dirasakan oleh PIHK,” ujar Firman.
Ia menegaskan, dalam kondisi dana jamaah belum cair, penyelenggara berada pada posisi sulit karena tetap harus memenuhi seluruh kewajiban pembayaran layanan di Arab Saudi.
“PIHK dipaksa memilih antara menalangi biaya besar atau berisiko menghentikan proses. Ini situasi yang tidak sehat jika dibiarkan berulang,” katanya.
Baca Juga: Jangan Bingung! Begini Cara Naik KRL untuk Pemula di Jakarta
Kendala Verifikasi Administrasi
Firman M. Nur juga menyoroti persoalan teknis pada proses verifikasi dokumen pengembalian keuangan (PK), yang dinilai memperlambat pencairan dana.
“Verifikasi yang sepenuhnya bergantung pada sistem otomatis sering terkendala hal-hal teknis seperti perbedaan ejaan nama di paspor, BPJS, atau data pendaftaran. Padahal jamaahnya sama,” ujarnya.
AMPHURI, lanjut Firman, mendorong adanya fleksibilitas verifikasi, termasuk opsi verifikasi manual, agar proses pencairan dana dapat menyesuaikan dengan kondisi lapangan dan batas waktu yang ditetapkan Arab Saudi.
“Kalau tidak ada penyesuaian, maka risiko keterlambatan akan terus berulang dan pada akhirnya bisa berdampak pada kepastian keberangkatan jamaah,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, dana pengembalian keuangan jamaah haji khusus masih belum diterima PIHK, sementara kewajiban pembayaran Armuzna telah dipenuhi melalui dana talangan. Sejumlah asosiasi berharap pemerintah dan BPKH segera mengambil langkah konkret agar penyelenggaraan haji khusus 2026 dapat berjalan sesuai jadwal dan memberikan kepastian bagi jamaah. (*)

Share this article
Tidak sesuai dengan janji, percepatan pencairan pengembalian keuangan (PK) setoran jemaah haji khusus sebesar USD 8.000 per orang dari kemenhaj dan BPKH belum terealisasikan.