pelaku perjalanan luar negeri
Masa Karantina PPLN Dipangkas Jadi 5 Hari, Polri Antisipasi Oknum Nakal
Pemerintah memutuskan masa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) menjadi lima hari, dari sebelumnya selama tujuh hari.
Pemerintah memutuskan masa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) menjadi lima hari, dari sebelumnya selama tujuh hari.