KEBAYORAN BARU, AYOJAKARTA -- Pemerintah melalui Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, memutuskan masa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) menjadi lima hari, dari sebelumnya selama tujuh hari.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan Polri akan turut mengawal aturan tersebut.
Ia juga berharap agar jangan sampai ada pihak yang mencoba mengambil keuntungan dari aturan masa karantina yang berlaku.
"Jangan sampai terjadi pelanggaran, dan harus sama-sama kita tegakkan apa yang menjadi regulasi dan aturan pemerintah," ujar Dedi, Rabu (2/2/2022).
Menurut Dedi, Polri telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi guna mencegah adanya oknum nakal yang hendak membantu PPLN untuk tidak menjalani masa karantina.
"Hasil koordinasi dengan pihak Imigrasi tentunya sudah tidak ada lagi jalur-jalur tersebut. Sudah clear dari orang-orang yang memanfaatkan hal tersebut," jelasnya.
Baca Juga: Antisipasi Penambahan Kebutuhan Tempat Karantina, Kepala BNPB Tinjau Kesiapan Rusun di DKI Jakarta
Dedi juga memastikan, pintu kedatangan bandara bagi PPLN sudah diperketat. Polri juga telah menyiapkan aplikasi Monitoring Karantina Presisi.
"Kita antisipasi, dari pintu keluar sudah dimonitor melalui aplikasi Monitoring Presisi sampai pengantaran ke tempat hotel karantina, sehingga jangan sampai ada pelanggaran lain," tuturnya.

Share this article
Pemerintah memutuskan masa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) menjadi lima hari, dari sebelumnya selama tujuh hari.