AYOJAKARTA.COM – Sempat melahirkan polemik, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menghapus aturan mengenai Presidential Threshold 20 persen.
Sebelum dihapus Mahkamah Konstitusi, Presidential Threshold 20 persen kerap jadi kendala bagi sejumlah parpol untuk mencalonkan kader terbaiknya di bursa Pilpres.
Dengan dihapusnya syarat pengajuan untuk menjadi Calon Presiden atau Presidential Threshold 20 persen oleh Mahkamah Konstitusi, corak Pemilu 2029 akan berbeda.
Baca Juga: Lulusan SMA Bisa Daftar CPNS 2025! Berikut Pandangan Instansi, Jabatan dan Bocoran Gajinya
Menyikapi perubahan peraturan tersebut, Titi Anggraeni selaku Pengamat Pemilu Perludem mengaku bersyukur dan mengapresiasi putusan MK.
Meski dinilai terbilang telat, Titi memastikan penghapusan ambang batas pencalonan atau Presidential Threshold sangat memungkinkan bagi parpol peserta pemilu untuk bersaing.
“Kalau peserta pemilu ada 16, maka 16 parpol itu punya hak, MK juga tidak menghendaki adanya praktik borong partai atau dominasi partai,” ungkapnya.
Lebih Lanjut Titi menambahkan, dihapuskannya batas persentase ambang batas pencalonan tersebut akan membuka ruang bagi tumbuhnya demokrasi.
Sehingga persoalan yang terjadi pada Pilpres 2024 lalu tidak akan lagi terulang, dan putra-putra terbaik bangsa tidak akan terpasung pada peraturan.
Baca Juga: Dulu Rival Kini Teman? Jubir PDIP Sebut Hubungan Mesra Anies-Ahok Bagaikan Avengers Melawan Thanos?
Karena itu putusan MK perlu segera disikapi oleh pihak-pihak terkait untuk segera mempersiapkan berbagai kelengkapan regulasi untuk perbaikan Pemilu berikutnya.
Pernyataan rasa syukur atas putusan MK, selain disampaikan Titi juga diungkap Pengamat Politik Hendri Satrio.
Menurut Hendri, dihapuskannya regulasi ambang batas pencalonan bukan saja melahirkan kegembiraan tetapi juga mendatangkan rasa penasaran.
“Kenapa ya baru diputuskan sekarang, setelah 36 kali gugatan baru kali ini dikabulkan, jadi mari kita positif thinking kalau MK sedang memperbaiki diri,” ajak Hensat.
Terkait penghapusan Presidential Threshold 20 persen menjadi 0 persen, Politis Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menilai sebagai peluang bagi DPR untuk merevisi Undang-Undang.
Baca Juga: Acer Swift 14 AI Bikin Geleng Kepala, Kecerdasan Buatannya Tidak Butuhkan Internet
Adanya sinergitas keputusan MK terhadap berbagai regulasi, menurut Doli perlu menjadi agenda khusus bagi anggota dewan terpilih.
Terlebih wacana akan adanya perbaikan sistem pemilihan Kepala Daerah yang dipilih langsung anggota DPR juga sempat disinggung Presiden Prabowo.
“Jadi ini kaya semacam serial dari pembahasan tentang perbaikan sistem, jadi tidak lagi ada alasan untuk tidak membahas karena momentumnya sekarang,” ungkap Doli.
Pentingnya bagi DPR untuk segera melakukan pembahasan menyangkut regulasi pemilu, selain datang dari Partai Golkar juga disampaikan oleh Politisi PDIP.
Menurut Chico Hakim, salah satu hal paling esensial untuk diantisipasi menyangkut proses pemilu di masa depan adalah peraturan menyangkut partai politik.
“Jangan sampai tiba-tiba ada 200 calon Presiden karena parpol ingin mengajukan calon,” tegas Chico. ***
Share this article
Sempat melahirkan polemik, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menghapus aturan mengenai Presidential Threshold 20 persen.