sanksi denda

Metropolitan 30 Mei 2022, 15:00 WIB

Sanksi Denda Rp500 Ribu Intai Warga Jakarta, Pemprov DKI: Jangan Pernah Coba Bakar Sampah di Tempat Umum

Pemprov DKI Jakarta pun terus mengingatkan masyarakat untuk tidak membakar sampah sembarangan karena ada denda Rp500 ribu mengancam.