sanksi denda
Sanksi Denda Rp500 Ribu Intai Warga Jakarta, Pemprov DKI: Jangan Pernah Coba Bakar Sampah di Tempat Umum
Pemprov DKI Jakarta pun terus mengingatkan masyarakat untuk tidak membakar sampah sembarangan karena ada denda Rp500 ribu mengancam.