JAKARTA, AYOJAKARTA.COM- Teruntuk warga DKI Jakarta. Berhati-hati saat membakar sampah, sebab perilaku membakar sampah warga Ibu Kota sudah diatur Pemerintah Provinsi (Pemprov). Tak main-main denda Rp500 ribu bagi warga yang melanggarnya.
Pemprov DKI Jakarta pun terus mengingatkan masyarakat untuk tidak membakar sampah sembarangan. Bagi yang membakar sampah di sembarang tempat akan dikenai sanksi denda sebesar Rp500 ribu.
"Jangan pernah coba bakar sampah di tempat umum," kata Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Yogi Ikhwan di Jakarta, Senin (30/5/2022) melansir SuaraJakarta.id-jaringan Ayojakarta.com.
Ia mengajak warga yang menemukan pelanggaran itu untuk melaporkan kepada Suku Dinas Lingkungan Hidup atau melalui aplikasi Jakarta Kini atau JaKi.
Baca Juga: Lapak Bijih Plastik Terbakar Diduga Akibat Bakar Sampah
Yogi menambahkan, ketentuan soal sanksi membakar sampah sudah diatur dalam pasal 130 ayat 1b di Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan Menyebabkan Pencemaran Udara. Sanksinya berupa denda sebesar Rp500 ribu kepada pembakar sampah.
Sanksi tersebut baru-baru ini dijatuhkan kepada seorang warga berinisial AR yang tertangkap membakar sampah di Jalan Kebagusan Raya, Jakarta Selatan.
Menurut dia, pembakaran sampah secara terbuka dapat menyebabkan bahan kimia berbahaya yang mudah menyebar lewat udara.
Baca Juga: PNM Bantu Masyarakat Kampung Keluarga Berkualitas Berdayakan Sampah Menjadi Rupiah
Dinas Lingkungan Hidup DKI mencatat semua jenis sampah dari plastik, kayu, kertas, daun dan kaca akan melepaskan polutan beracun yakni PM 2,5 hingga senyawa karbon.
Membakar sampah juga menghasilkan residu abu beracun seperti merkuri, timbal dan arsen.
"Residu itu dapat membahayakan kesehatan dan membunuh tanaman," tandasnya.

Share this article
Pemprov DKI Jakarta pun terus mengingatkan masyarakat untuk tidak membakar sampah sembarangan karena ada denda Rp500 ribu mengancam.