AYOJAKARTA.COM - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sebesar 25 basis poin.
Mulai 1 Juli hingga 30 September 2026, bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum menjadi 3,75%, sedangkan di BPR naik menjadi 6,25%.
Langkah ini diambil setelah Bank Indonesia menaikkan suku bunga acuan (BI-Rate) ke level 5,75%.
Di balik kabar gembira bagi pemilik deposito ini, ada dampak yang harus diwaspadai oleh masyarakat luas.
Kebijakan ini berpotensi besar membuat cicilan kredit atau pinjaman Anda menjadi lebih mahal.
Mengapa Bunga LPS Bikin Cicilan Naik?
Ketika LPS menaikkan bunga penjaminan, perbankan otomatis ikut menaikkan suku bunga tabungan dan deposito mereka.
Tujuannya adalah agar nasabah tidak memindahkan uang ke tempat lain. Namun, strategi ini membuat beban biaya dana (cost of fund) yang harus dibayar pihak bank menjadi membengkak.
Untuk menjaga keuntungan, bank akan meneruskan beban biaya tersebut kepada para nasabah yang meminjam uang. Caranya adalah dengan menaikkan suku bunga kredit.
Data menunjukkan tren ini sudah mulai terjadi. Rata-rata suku bunga untuk kredit baru di Indonesia merangkak naik.
Pada April 2026, bunga kredit baru berada di angka 8,95%, tetapi pada Mei 2026 posisinya sudah melonjak ke angka 9,31%.
Jenis Kredit yang Paling Terdampak
Kenaikan suku bunga ini akan langsung memukul sektor riil. Beberapa jenis pinjaman masyarakat yang paling rentan mengalami kenaikan cicilan antara lain:
- Kredit Kepemilikan Rumah (KPR): Nasabah KPR dengan bunga mengambang (floating rate) harus bersiap menghadapi kenaikan tagihan bulanan.
- Kredit Konsumsi: Pinjaman untuk membeli kendaraan bermotor atau kredit tanpa agunan (KTA) akan dikenakan bunga yang lebih tinggi.
- Kredit UMKM dan Modal Kerja: Pelaku usaha yang mengandalkan pinjaman bank untuk modal bisnis akan merasakan pengetatan atau biaya pinjaman yang lebih mahal.
Sengitnya Berebut Dana Nasabah Jumbo
Anggota Dewan Komisioner LPS, Doddy Zulverdi, menjelaskan bahwa suku bunga pasar terus meningkat dalam beberapa bulan terakhir.
Hal ini memicu persaingan ketat antarbank untuk berebut dana masyarakat.
Bahkan, banyak bank yang nekat menawarkan bunga khusus (special rate) di atas batas penjaminan LPS demi menggaet nasabah besar.
"Semua perkembangan tersebut menjadi faktor yang dipertimbangkan bank dalam menyesuaikan suku bunga yang ditawarkan kepada nasabah. Secara keseluruhan memang ada kecenderungan suku bunga pasar meningkat dalam beberapa bulan terakhir," ujar Doddy dalam konferensi pers, Kamis, 25 Juni 2026.
Per Mei 2026, porsi simpanan yang menikmati special rate ini melonjak hingga 32,92% dari total simpanan di Indonesia.
Kondisi persaingan likuiditas yang sengit ini menjadi sinyal kuat bagi masyarakat.
Tekanan bunga simpanan belum akan mereda, dan imbasnya, masyarakat harus bersiap menghadapi era cicilan pinjaman yang lebih menguras dompet.***
Share this article
LPS naikkan bunga penjaminan bank umum jadi 3,75% per 1 Juli 2026 imbas BI-Rate 5,75%. Dampaknya, biaya dana bank membengkak sehingga bunga kredit baru naik jadi 9,31% dan cicilan warga makin mahal.