AYOJAKARTA.COM — Pinjaman online (pinjol) legal semakin lama kian menjamur.
Banyak masyarakat yang mengandalkan pinjol legal untuk memenuhi kebutuhan hidup bahkan gaya hidup.
Masyarakat dapat dengan mudah melakukan pinjol legal karena mudah untuk mencairkan dana dan besaran dana yang ditawarkan pun cukup besar.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau untuk melakukan pinjaman online yang legal.
Baca Juga: Sederet Resiko Tidak Bayar Pinjol Legal: Catatan Buruk Kredit hingga Potensi Hukum
Pinjol legal ditandai dengan terdaftarnya platform di OJK. Ini untuk memastikan data Anda akan lebih aman.
Kendati demikian, Anda harus tepat waktu dalam membayar tagihan sesuai dengan jatuh tempo.
Resiko gagal bayar (galbay) pinjol menjadi tanggungan seseorang dalam konsekuensinya karena berani tidak membayar tagihan.
Jika seseorang tidak mampu atau bahkan dengan sengaja melalaikan hutangnya dalam pinjol, tentu ada resiko yang diterima, atau disebut dengan galbay.
Lalu apa saja resiko galbay pinjol legal?
Berikut ulasannya seperti dikutip dari laman ITB Ahmad Dahlan pada Selasa, 6 Juni 2023.
Baca Juga: 4 Tips Pinjol Pasti Cair, Apakah Bisa Tanpa BI Checking?
1. Masuk Blacklist SLIK OJK
Sebelum melakukan pengajuan pinjaman online, Anda biasanya diminta untuk memberikan data pribadi agar pihak fintech bisa mengetahui identitas diri nasabah.
Jika sampai Anda tidak dapat melunasi cicilan pinjol, Anda harus bersiap untuk data Anda dimasukkan ke daftar hitam OJK.
Hal itu akan berimbas kepada Anda yang tidak akan bisa mendapatkan pinjaman dari seluruh lembaga finansial di Indonesia.
Baca Juga: Tidak Cuma Diganggu Debt Collector, Ini Dampak Lain dari Galbay Pinjol!
2. Denda serta Beban Bunga Terus Menumpuk
Beban denda utang Anda akan terus menumpuk otomatis secara akumulatif.
Ditambah dengan beban bunga yang cukup tinggi, bila tidak segera melakukan pembayaran tagihan maka jumlah pinjaman online akan membengkak hingga akhirnya nyaris mustahil untuk bisa dilunasi.
Baca Juga: Jangan Salah Pilih, Berikut 10 Pinjol Legal yang Terdaftar di OJK Terbaru, Per Maret 2023
3. Kejaran Debt Collector yang Mengganggu Kehidupan Pribadi
Awalnya nasabah biasanya akan ditagih melalui pesan singkat baik SMS maupun email.
Namun, jika nasabah masih bandel dan tidak mau membayar cicilan, maka tim collection akan melakukan penagihan ke rumah peminjam ataupun menghubungi nomor kontak orang terdekat nasabah.
Hal tersebut tentu akan membuat aktifitas Anda merasa terganggu, dan Anda akan merasa malu kepada orang sekitar.***

Share this article
Resiko gagal bayar (galbay) pinjol menjadi tanggungan seseorang dalam konsekuensinya karena berani tidak membayar tagihan.