AYOJAKARTA.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru-baru ini mengumumkan langkah agresif untuk mencegah kebocoran penerimaan negara melalui pemasangan mesin canggih pendeteksi produksi rokok otomatis.
Teknologi ini dirancang untuk terhubung langsung ke pusat data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) guna memantau volume produksi secara real-time.
"Sebentar lagi Bea Cukai akan menjalankan mesin untuk mendeteksi penghitungan rokok secara otomatis yang di-link ke pusat," kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Juni 2026.
Namun, di balik kecanggihan teknologi ini, muncul pertanyaan besar: apakah Kemenkeu sedang berupaya menjalankan amanah undang-undang atau sekadar "kejar setoran" hingga menabrak peta jalan pembangunan nasional?
Kontradiksi Simplifikasi: Melawan Arus RPJMN 2025-2029
Salah satu sorotan utama adalah ketidakselarasan antara kebijakan Kemenkeu dengan RPJMN 2025-2029.
Dalam dokumen negara tersebut, pemerintah secara tegas mengamanahkan adanya "Simplifikasi (penyederhanaan) struktur tarif cukai hasil tembakau" sebagai arah kebijakan perpajakan ke depan.
Ironisnya, Kemenkeu justru tengah menggodok rencana penambahan layer baru dengan tarif lebih rendah.
Strategi yang disebut sebagai taktik "rangkul lalu pukul" ini bertujuan menarik pabrik rokok ilegal agar masuk ke sistem legal.
Penambahan lapisan tarif ini justru membuat struktur cukai semakin rumit, yang menurut para pakar, berisiko menyuburkan praktik kecurangan baru dan memberikan "karpet merah" bagi produk ilegal untuk berkompetisi tidak sehat dengan industri legal.
Kontradiksi Fungsi: Pengendali Konsumsi atau Mesin Uang?
Sesuai dengan UU No. 39 Tahun 2007 (UU Cukai), cukai seharusnya berfungsi sebagai instrumen untuk mengendalikan konsumsi dan mengawasi peredaran barang yang memiliki dampak negatif bagi masyarakat.
Fokus utama cukai adalah kesehatan masyarakat dan keseimbangan lingkungan. Namun, fokus Kemenkeu saat ini—melalui penggunaan mesin penghitung otomatis dan penambahan layer tarif rendah—terkesan sangat condong pada optimalisasi penerimaan negara.
Hingga Mei 2026, penerimaan bea dan cukai telah mencapai Rp123,8 triliun, dan skema layer baru ini diharapkan bisa menambah setoran sebesar Rp20 triliun hingga Rp30 triliun.
Prioritas pada "kejar setoran" ini dikhawatirkan melupakan esensi cukai dalam membatasi jumlah perokok.
Penggunaan teknologi tinggi untuk memastikan setiap batang rokok terdata demi pajak, tanpa dibarengi penyederhanaan tarif yang efektif, justru berisiko memicu fenomena downtrading—di mana konsumen beralih ke rokok yang lebih murah namun legalitasnya meragukan.
Jika Kemenkeu terus menambah kerumitan struktur tarif, maka mesin penghitung secanggih apa pun hanya akan menjadi alat untuk memantau industri yang kian carut-marut, alih-alih mencapai target kesehatan masyarakat yang diamanahkan oleh RPJMN.***

Share this article
Mesin pendeteksi rokok Kemenkeu demi kejar setoran CHT dinilai tabrak RPJMN 2025-2029 tentang simplifikasi tarif. Skema layer baru justru buat cukai rumit dan abaikan fungsi UU Cukai.