Realisasi penerimaan delapan jenis pajak daerah di Jakarta Barat hingga kini sudah mencapai Rp 3,569 triliun atau sekitar 87,92 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 4,060 triliun pada tahun ini.
Delapan jenis pajak daerah yang maksud terdiri dari pajak reklame, BPHTB, pajak restoran, pajak parkir, pajak hotel, PBB-P2, pajak hiburan dan pajak air tanah.
Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Barat, Hendarto mengatakan, dari delapan jenis pajak ini, empat di antaranya telah melampaui target. Masing-masing penerimaan pajak restoran yang telah mencapai Rp 559,369 miliar dari target Rp 554,184 miliar.