AYOJAKARTA.COM - UPAP Dishub Provinsi DKI Jakarta mengumumkan bahwa kegiatan pelayanan Kapal Dinas Perhubungan untuk sementara ditiadakan.
Hal ini disebabkan karena imbauan dari BMKG yang menginformasi adanya potensi angin kencang dan gelombang tinggi.
Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram @upapdishub, Rabu (3/9/2025).
Baca Juga: Pramono Anung Tegaskan Tak Ada Pencabutan KJP/ KJMU bagi Peserta Didik yang Ikut Aksi Unjuk Rasa
"Berdasarkan informasi dari BMKG Kelas I Maritim Tanjung Priok, kondisi cuaca pada hari Rabu, 03 September 2025 dengan antisipasi dampak potensi angin kencang 6- 20 knot dan tinggi gelombang 0.5 - 1.25 m di wilayah perairan kep.seribu," tulis keterangan @upapdishub.
Oleh sebab itu kegiatan pelayanan kapal Dinas Perhubungan pada hari Rabu, 03 September 2025 untuk sementara DITIADAKAN.
Bukan tanpa alasan, penghentian sementara ini tentunya untuk memastikan keamanan transportasi laut sekaligus mendukung keselamatan masyarakat maupun wisatawan yang bepergian dari dan ke Kepulauan Seribu.
Baca Juga: 25 Ribu AO Dilatih PNM, Dorong Usaha Mikro Perempuan Lewat Keuangan Syariah
Dishub DKI Jakarta mengimbau agar masyarakat memantau perkembangan informasi cuaca dan mengatur ulang jadwal perjalanan mereka.
Informasi lebih lanjut, masyarakat bisa memantai memalui kanal informasi resmi media sosial dan website.***

Share this article
Dishub DKI Jakarta menginformasikan pelayanan Kapal Dinas Perhubungan sementara ditiadakan, karena ada potensi angin kencang dan gelombang tinggi.