AYOJAKARTA.COM -- Jenazah mantan Gubernur Papua, jenazah Lukas Enembe telah tiba di Jayapura, Papua hari ini.
Diinformasikan bahwa jenazah mendiang tiba di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura pada Kamis 28 Desember 2023 sekitar pukul 09.30 WIB.
Setibanya jenazah eks Gubernur Papua ini telah disambut ribuan massa. Warga pun beramai-ramai mengarak peti jenazah Lukas Enembe ke STAKIN Sentani.
Baca Juga: 4 Karakter Asli Orang yang Selalu Segar saat Bangun Pagi Hari, Kamu Termasuk?
Dikutip Ayojakarta.com dari unggahan Instagram @info.jayapura pada Kamis 28 Desember 2023, awalnya jenazah mendiang akan dibawa menggunakan mobil ambulans.
Akan tetapi warga bersikukuh memaksa untuk jenazah Lukas Enembe diarak dengan berjalan kaki.
Adapun pihak keluarga dan aparat sempat menolak permintaan dari warga yang ramai menunggu kedatangan mendiang.
Namun keinginan warga akhirnya terpenuhi dan akhirnya jenazah eks Gubernur Papua ramai diarak oleh warga.
Dalam video yang beredar tampak lautan massa mengarak jenazah Lukas Enembe dengan berjalan kaki, beberapa warga pun terdengar meneriaki ‘Bapa’ dan tangisan sepanjang jalan.
Gubernur Papua 2 periode tersebut diarak ke tempat persemayaman sementara di STAKIN, Sentani.
Selanjutnya selepas disemayamkan sementara di STAKIN, jenazah rencananya akan dibawa ke kediaman pribadi yang berada di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.
Yakni sekitar pukul 12.00 WIT, sementara pemakaman direncanakan hari ini sekitar pukul 14.00 WIT.
Sebelum jenazah tiba, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mengajak masyarakat setempat untuk mengikuti prosesi pemakaman Lukas Enembe.
Ada serangkaian kegiatan sebagai bentuk penghormatan kepada Gubernur Papua periode 2023-2018 dan 2018-2023.
Baca Juga: 5 Jurusan dengan Kuota Paling Banyak di UPI, Bisa Jadi Referensi untuk Daftar SNBP 2024
Lukas Enembe dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta pada Selasa 26 Desember 2023 sekitar pukul 10.45 WIB.
Gubernur Papua 2 periode tersebut merupakan terpidana perkara suap dan gratifikasi. Pengadilan di tingkat pertama memvonisnya dengan 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Lukas Enembe menjadi 10 tahun penjara.
Selain itu juga diberikan sanksi lain yakni denda yang juga ditambah menjadi Rp1 miliar.***

Share this article
Jenazah eks Gubernur Papua ini telah disambut ribuan massa. Warga pun beramai-ramai mengarak peti jenazah Lukas Enembe ke STAKIN Sentani.