AYOJAKARTA.COM - Papan reklame berisi baliho Presiden Joko Widodo dengan salah satu kandidat capres yakni Prabowo Subianto terpasang di sejumlah kota.
Pada penampang reklame tersebut terbentang jelas baliho bergambar Presiden Jokowi serta kalimat bertuliskan 2024 Jatahnya Pak Prabowo di bagian atas.
Sementara pada bagian bawah baliho terlihat gambar sejumlah kegiatan yang tengah dilakukan Presiden Jokowi bersama capres Prabowo Subianto.
Baca Juga: Usulan Perdamaian Rusia-Ukraina dari Prabowo Subianto Dikecam Barat tetapi Dipuji China
Selain di Jakarta, pemandangan reklame berisi gambar presiden serta salah satu kandidat capres juga terlihat di jalan Antasari kota Bandar Lampung.
Menurut warga yang berdekatan dengan lokasi reklame, baliho tersebut diperkirakan dipasang pada malam hari.
Sebelum di kota Bandar Lampung, reklame berisi gambar presiden dengan Prabowo sudah lebih dahulu terlihat di sekitar Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Prabowo Subianto Usulkan Rencana Perdamaian untuk Perang Rusia-Ukraina di IISS Shangri-La Dialogue
Dalam bentangan baliho yang berada di Jalan Kramat Raya tersebut, terlihat tulisan Menang Bersama untuk Indonesia Raya.
Gambar Prabowo sedang mengemudikan mobil untuk presiden serta kegiatan konferensi pers dijadikan sebagai penarik isi baliho.
Sehubungan dengan lokasi baliho yang ditempatkan di zona ekonomi, pemasangan gambar reklame tersebut tentu saja dikenakan biaya pajak.
Berdasarkan Peraturan daerah Nomor 12 tahun 2011, reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang bentuk dan coraknya dirancang untuk tujuan komersial.
Di mana tujuan dari penggunaan reklame adalah untuk memperkenalkan atau menganjurkan terhadap barang, jasa, institusi atau orang.
Sejalan dengan peraturan tersebut, maka Pemerintah Daerah memiliki hak untuk memungut pajak penyelenggaraan reklame.
Jenis-jenis objek pajak yang melahirkan kewajiban pajak bisa dalam bentuk reklame papan, billboard, videotron, ataupun megatron.
Selain itu, reklame berjalan sebagaimana yang sering dijadikan penambah aksen di kendaraan juga termasuk objek pajak.
Setiap bentuk pengumuman yang berisikan informasi dengan tujuan sebagaimana telah dijelaskan, termasuk kedalam kategori benda wajib pajak.
Dengan munculnya sejumlah gambar pada reklame yang berisi gambar presiden dan capres, maka pemasang akan dikenakan NSR atau Nilai Sewa Reklame.
Nilai Sewa Kontrak Reklame atau NSR yang diselenggarakan oleh pihak ketiga diatur berdasarkan nilai kontrak reklame.
Dalam menentukan nilai kontrak suatu reklame, pembayar pajak akan dikenakan sejumlah pertimbangan terkait dengan informasi yang disampaikan.
Selain jenis dan jumlah, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu pemasangan dan jangka waktu penyelenggaraan ukuran media juga dijadikan pertimbangan.
Beban biaya pajak pemasangan reklame juga bergantung pada jenis jalan yang digunakan dan menjadi lokasi pemasangan, semakin bagus nilai jalan makin besar pajaknya.
Demikian info seputar reklame yang dirangkum Ayojakarta pada Senin, 5 Juni 2023 dari kanal Youtube Dibajak Jakarta.***

Share this article
Menurut Peraturan daerah Nomor 12 tahun 2011, reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang dirancang untuk tujuan komersial.