AYOJAKARTA.COM - Belakangan ini media sosial sedang ramai dengan istilah tobrut yang merujuk pada bentuk bagian tubuh wanita.
Yang mana istilah tobrut itu menggambarkan “buah dada” yang mencolok pada seorang wanita.
Istilah tobrut ini memang cenderung menonjolkan pada objektifikasi terhadap tubuh perempuan.
Sehingga dalam penggunaannya perlu diperhatikan agar tidak menyinggung perasaan atau pihak lain.
Istilah tobrut itu pun akhirnya dikecam oleh Komnas Perempuan karena memiliki makna melecehkan seorang wanita secara verbal.
Dikutip Ayojakarta dari Instagram @lambegosiip, bahwa orang yang melakukan pelecehan secara verbal dengan menggunakan kata tobrut dapat terancam penjara sembilan bulan.
Tak hanya itu, pelaku juga terancam untuk di denda sebesar Rp 10 juta.
Karena kata tobrut dianggap termasuk dalam kategori pelecehan seksual nok fisik.
Peraturan tersebut telah diatur jelas dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No. 12 Tahun 2022, pasal 5, yang menyatakan:
Baca Juga: 5 Jurusan Kuliah Paling Favorit di Universitas Cenderawasih Jalur SNBT dan SNBP, Apa Saja?
“Setiap orang yang meIakukan perbuatan seksual secara non-fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi dengan maksud menyatakan harkat dan martabat sseorang berdasarkan sksualitas dan atau kesusilaannya, dipidana karena mengungkapkan seksual non-fisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan atau denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).”
Dengan kata lain, penggunaan istilah tobrut merujuk pada tindak mengucapkan non fisik
Sebab istilah tersebut memilik makna t**t brutal yang merujuk pada konotasi negatif.***

Share this article
Belakangan ini media sosial sedang ramai dengan istilah tobrut yang merujuk pada bentuk bagian tubuh wanita.