AYOJAKARTA.COM — Tak terasa tahapan SKD CPNS 2024 akan segera berakhir pada tanggal 14 November 2024.
Bagi peserta yang telah dinyatakan lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) maka berhak untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2024.
Adapun untuk bisa lolos ke tahap SKB, maka peserta harus bisa memenuhi nilai ambang batas atau passing grade untuk SKD.
Namun perlu diingat bahwa passing grade atau nilai amabng batas bukan satusatunya penentu lolos atau tidaknya ke tahap SKB.
Karena selain nilai ambang batas, peserta masih harus lolos dalam tiga kali perangkingan untuk bisa lanjut ke tahap berikutnya.
Untuk membantu memahami ketentuan agar bisa lanjut ke tahap SKB, dikutip dari akun Instagram @asnesia2.0, berikut ini ketentuan yang harus dipahami oleh peserta seleksi CPNS 2024 untuk menuju tahapan SKB.
Baca Juga: 10 Tips Efektif Belajar Tes SKB CPNS 2024, Persiapan Matang Hadapi Ujian CAT dan Non-CAT
1. Peringkat 3 kali jumlah formasi
Ketentuan pertama yang harus dipahami untuk menuju tahapan SKB yaitu peserta harus masuk dalam peringkat tiga kali formasi.
Apabila skor SKD yang diraih masuk dalam tiga kali jumlah formasi yang dibutuhkan, maka peserta tetap memiliki kesempatan untuk lanjut ke SKB.
Meskipun nilai passing grade yang diraih pas-pasan tapi hal tersebut tidak menutup kemungkinan untuk bisa lanjut ke tahap SKB CPNS 2024.
Baca Juga: Lolos NAB Saja Tak Cukup! Begini Ketentuan dan Aturan Sistem Perangkingan SKD CPNS 2024
2. Subtes tidak lulus tapi nilai akumulasi tinggi
Ketentuan kedua yang harus dipahami untuk menuju ke tahapan SKB yaitu skor untuk subtes tidak lulus tapi nilai akumulasi tinggi.
Apabila peserta yang lolos passing grade di formasi yang kamu pilih, maka sistem akan memilih tambahan dari nilai akumulasi tertinggi termasuk mereka yang tidak lolos di subtes tertentu.
Maka dari itu, selama total skor SKD yang kamu raih cukup tinggi, maka kesempatan untuk melanjutkan ke tahap SKB masih ada.
Baca Juga: Ada tentang CPNS! 5 Buku Ini Paling Banyak Dipinjam di Perpusnas selama Bulan Oktober 2024
3. Khusus jalur cumlaude
Ketentuan selanjutnya yang harus dipahami untuk menuju ke tahapan SKB yaitu khusus untuk jalur cumlaude.
Perlu diketahui bahwa untuk peserta khusus jalur cumlaude memiliki ketentuan tersendiri dalam hal SKD.
Apabila peserta dari jalur khusus cumlaude, meski tidak memenuhi passing grade atau nilai ambang batas di subtes TKP dan TWK, maka masih tetap berpeluang untuk lanjut ke tahap SKB.
Baca Juga: Optimis Lolos SKD CPNS 2024? Berikut Ketentuan SKB di Instansi Pusat dan Daerah, Ternyata Berbeda!
4. Ketentuan khusus lainnya
Salah satu ketentuan yang harus dipahami oleh peserta untuk bisa lanjut ke tahap SKB yaitu tentang ketentuan khusus lainnya.
Bagi peserta lulusan terbaik dan diaspora, maka hanya cukup memenuhi nilai ambang batas TIU sebesar 85 dan total nilai kumulatif minimal 311.
Sementara itu untuk penyandang disabilitas dan jalur afirmasi, maka peserta harus memenuhi nilai ambang batas untuk subtes TIU yaitu 60 dan skor kumulatif sebesar 286.
Demikian informasi mengenai ketentuan yang harus dipahami untuk menuju ke tahap SKB CPNS 2024 selain passing grade.***

Share this article
Untuk bisa lolos ke tahap SKB, maka peserta harus bisa memenuhi nilai ambang batas atau passing grade untuk SKD.