AYOJAKARTA.COM - Tuntutan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki fase baru setelah Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara resmi mengirimkan surat permintaan kepada pimpinan lembaga tinggi negara untuk segera memproses usulan pemakzulan tersebut.
Surat yang bertanggal 26 Mei 2025 ini dikirimkan kepada pimpinan DPR RI, MPR RI, dan DPD RI dengan tanda tangan empat purnawirawan Jenderal TNI.
Yang terdiri dari Jenderal TNI Purnawirawan Fahrul Razi, Marsekal TNI Purnawirawan Hanafi Asnan, Jenderal TNI Purnawirawan Tiasno Sudarto, dan Laksamana TNI Purnawirawan Slamat Subianto.
Surat yang bertanggal 26 Mei 2025 ini dikirimkan kepada pimpinan DPR RI, MPR RI, dan DPD RI dengan tanda tangan empat purnawirawan Jenderal TNI.
Yang terdiri dari Jenderal TNI Purnawirawan Fahrul Razi, Marsekal TNI Purnawirawan Hanafi Asnan, Jenderal TNI Purnawirawan Tiasno Sudarto, dan Laksamana TNI Purnawirawan Slamat Subianto.
Baca Juga: Screenshot Saldo PKH BPNT Tahap 2 Rp600 Ribu Viral, Cek KKS Kamu Sekarang!
Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat tersebut dan telah meneruskannya kepada pimpinan DPR RI untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan kewenangan yang berlaku dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Landasan utama tuntutan pemakzulan yang diajukan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI berfokus pada dugaan pelanggaran prinsip hukum, etika publik, dan adanya konflik kepentingan dalam proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden.
Mereka menilai bahwa putra sulung Presiden Joko Widodo ini memperoleh tiket pencalonan melalui jalur yang bermasalah, yakni melalui perubahan batas usia calon presiden dan wakil presiden dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Tahun 2023.
Proses tersebut dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan dinyatakan tidak sah atau mengandung cacat hukum yang fundamental.
Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat tersebut dan telah meneruskannya kepada pimpinan DPR RI untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan kewenangan yang berlaku dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Landasan utama tuntutan pemakzulan yang diajukan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI berfokus pada dugaan pelanggaran prinsip hukum, etika publik, dan adanya konflik kepentingan dalam proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden.
Mereka menilai bahwa putra sulung Presiden Joko Widodo ini memperoleh tiket pencalonan melalui jalur yang bermasalah, yakni melalui perubahan batas usia calon presiden dan wakil presiden dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Tahun 2023.
Proses tersebut dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan dinyatakan tidak sah atau mengandung cacat hukum yang fundamental.
Baca Juga: Akhirnya Cair! Bukti Penarikan Bantuan PKH BPNT 4 Juni di Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BSI
Hal ini disebabkan karena ketua hakim Mahkamah Konstitusi yang memutuskan perkara tersebut, yakni Anwar Usman, memiliki hubungan keluarga sebagai paman dari Gibran Rakabuming Raka.
Yang secara jelas menunjukkan adanya konflik kepentingan dan pelanggaran terhadap prinsip independensi peradilan.
Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga memperkuat argumentasi mereka dengan mengutip putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang secara resmi menyatakan bahwa Anwar Usman telah melanggar kode etik hakim dan memberhentikannya dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi.
Namun, mereka menyoroti fakta bahwa hingga saat ini putusan MK tersebut belum pernah diperiksa ulang dengan majelis hakim yang berbeda sebagaimana seharusnya diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Selain aspek hukum yang menjadi fokus utama, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menilai Gibran tidak pantas menjabat sebagai wakil presiden dari perspektif kepatutan dan etika publik.
Hal ini disebabkan karena ketua hakim Mahkamah Konstitusi yang memutuskan perkara tersebut, yakni Anwar Usman, memiliki hubungan keluarga sebagai paman dari Gibran Rakabuming Raka.
Yang secara jelas menunjukkan adanya konflik kepentingan dan pelanggaran terhadap prinsip independensi peradilan.
Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga memperkuat argumentasi mereka dengan mengutip putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang secara resmi menyatakan bahwa Anwar Usman telah melanggar kode etik hakim dan memberhentikannya dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi.
Namun, mereka menyoroti fakta bahwa hingga saat ini putusan MK tersebut belum pernah diperiksa ulang dengan majelis hakim yang berbeda sebagaimana seharusnya diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Selain aspek hukum yang menjadi fokus utama, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menilai Gibran tidak pantas menjabat sebagai wakil presiden dari perspektif kepatutan dan etika publik.
Baca Juga: Terbongkar! Rahasia Dibalik Jaringan Buzzer di Indonesia, Tarifnya Ternyata Bisa Capai Angka Fantastis
Mereka turut menyinggung kontroversi yang melibatkan akun media sosial "Fufu Fafa" yang sempat menjadi perbincangan luas di masyarakat karena diduga memiliki keterkaitan dengan Gibran, yang dinilai mencoreng citra dan martabat jabatan wakil presiden.
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mendesak DPR RI untuk segera memproses usulan pemakzulan Gibran sesuai dengan ketentuan hukum dan konstitusi yang berlaku di Indonesia.***
Mereka turut menyinggung kontroversi yang melibatkan akun media sosial "Fufu Fafa" yang sempat menjadi perbincangan luas di masyarakat karena diduga memiliki keterkaitan dengan Gibran, yang dinilai mencoreng citra dan martabat jabatan wakil presiden.
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mendesak DPR RI untuk segera memproses usulan pemakzulan Gibran sesuai dengan ketentuan hukum dan konstitusi yang berlaku di Indonesia.***

Share this article
Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara resmi mengirimkan surat permintaan kepada pimpinan lembaga tinggi negara untuk pemakzulan Gibran