AYOJAKARTA.COM-- Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah mencabut Izin operasional di 23 Perguruan Tinggi di Indonesia.
Direktur Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud ristech), Lukman mengatakan bahwa pencabutan izin operasional 23 Perguruan Tinggi dilakukan berdasarkan pengaduan dari masyarakat dan pemeriksaan tim dan evaluasi kinerja.
Diketahui ke 23 Perguruan Tinggi ini telah melakukan pelanggaran berat seperti memperjualbelikan ijazah, manipulasi data mahasiswa, pembelajaran fiktif, penggelapan dana bantuan KIP, dan masih banyak lagi.
Baca Juga: 4 Juni 2023 Memperingati Hari Apa? Ternyata Disambut oleh Biksu yang Jalan Kaki Ribuan Kilometer Loh
Tentunya dengan adanya penemuan penganggaran ini tidak bisa ditolerir dan masuk dalam pelanggaran sangat berat.
Kemendikbud lantas dengan tegas menyatakan untuk memberikan saksi kepada ke 23 Perguruan Tinggi tersebut.
Adapun sanksi yang diberikan oleh Kemendikbud kepada 23 Perguruan Tinggi adalah berupa sanksi pencabutan izin operasional atau penghentian aktivitas pendidikan.
Untuk diketahui, dana KIP adalah program bantuan sosial dari pemerintah yang bertujuan untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Sementara, tindakan jual beli Ijazah merupakan tindakan penipuan yang dilakukan perguruan tinggi dengan orang-orang yang tidak berhak karena tidak melalui proses pembelajaran.
Atas kasus tersebut, Lukman mengaku tidak mau membagikan data perguruan tinggi mana saja yang telah dihentikan.
Hal ini dikarenakan beberapa alasan, kendati demikian Lukman memastikan bahwa semua kampus yang dihentikan adalah perguruan tinggi swasta.***

Share this article
Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi mencabut Izin operasional 23 Perguruan Tinggi di Indonesia karena penggelapan dana...