AYOJAKARTA.COM - Siap-siap, pensiunan PNS golongan IV bakal full senyum nih.
Bagaimana tidak, pensiunan PNS golongan IV menjadi salah satu ASN yang akan mendapat kenaikan gaji.
Sebagaimana diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan jika Presiden Jokowi akan mengumumkan soal kenaikan gaji PNS, termasuk pensiunan pada 16 Agustus 2023.
Kabar ini tentu sangat membuat para ASN bahagia.
Dilihat dari golongan, pensiunan PNS golongan IV akan mendapat kenaikan gaji yang paling besar.
Sebab, pensiunan PNS golongan IV disebut sebagai golongan tertinggi di bagan PNS.
Baca Juga: 4 Jurusan Kuliah Cepat Jadi PNS, Adakah Jurusanmu?
Lantas berapa nominal gaji pensiunan PNS golongan IV saat ini?
Dilansir AyoJakarta.com yang merujuk pada PP Nomor 18 2019:
- Gaji pokok pensiunan PNS golongan IV: Rp1.560.800 - Rp4.425.900.
- Janda atau duda pensiunan PNS golongan IV: Rp1.170.600 - Rp2.124.500.
Baca Juga: Resmi Naik 1 Agustus 2023? Rincian Gaji PNS dan Pensiunan Terbaru
- Pensiunan janda atau duda yang ditinggal PNS meninggal dunia golongan IV: Rp2.111.400 -Rp4.243.600.
Namun, perlu diketahui hingga saat ini masih belum diketahui berapa nominal terbaru jika kenaikan gaji pensiunan PNS golongan IV diterapkan.
Sebab, kenaikan gaji PNS pun masih dalam draf RUU 2024 dan belum disahkan.***

Share this article
Rincian gaji pensiunan PNS golongan IV saat ini, siap-siap karena akan naik dengan nominal yang paling besar.