AYOJAKARTA.COM- Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Ipda Arsyad Daiva Gunawan, mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya ditunda.
Sidang Etik salah satu anak buah Ferdy Sambo ini terpaksa ditunda selama dua pekan, karena saksi kunci tidak hadir dengan alasan sakit.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Sidang Etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan digelar Kamis (15/9/2022).
Baca Juga: Lakukan 5 Amalan Ini, Mbah Moen Bilang Hajat Akan Terkabul dan Rezeki Lancar Terus
Namun akhirnya sidang diskors oleh pimpinan sidang, sehingga tak sampai pada putusan.
"Ada satu saksi sakit atas nama AKBP AR, tidak dapat hadir karena sakit ambeyen," ucap Dedi dikutiip dari Republika.co.id, Sabtu (17/9/2022) dalam artikel Sidang Etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan Ditunda Karena Saksi Kunci tak Hadir
Sidang etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan dilaksanakan Kamis (15/9/2022) siang pukul 13.00 WIB hingga 21.20 WIB. Seharusnya menghadirkan empat saksi yakni AKBP ARA, AKP RS, Kompol IR dan Briptu RRM.
Namun hingga akhir sidang, hanya ada tiga orang saksi yakni Kompol IR, AKP RS dan Briptu RRM. Saksi atas nama AKBP ARA tidak hadir.
Baca Juga: Link Live Streaming BRI Liga 1 Persik Kediri vs Arema FC, Kick Off 16.00WIB
Sehingga Sidang etik terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan diagendakan kembali pada Senin mendatang (26/9/2022) pukul 10.00 WIB.
Diketahui peran Ipda Arsyad Daiva Gunawan dalam kasus Ferdy Sambo adalah tidak profesional dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga.
Ipda Arsyad Daiva Gunawan adalah mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan yang mendatangi TKP pertama kali.
"Tidak profesional di TKP, dia yang mendatangi TKP pertama kali," ujar Dedi.
Hingga kini, 10 personel Polri telah menjalani sidang etik terkait kasus Brigadir J.
Beragam hukuman sudah mereka terima melalui Sidang Etik yang dijalani.
Mulai dari saksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH), saksi mutasi bersifat demosi dan saksi meminta maaf.
Dari 10 orang tersebut, lima dijatuhi sanksi PTDH yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Kombes Pol Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Jerry Raymond Siagian.
Selanjutnya tiga orang dijatuhi sanksi mutasi demosi selama satu tahun, yakni AKP Dyah Chandrawathi, Bharada Sadam, Briptu Firman Dwi Ardiyanto.
Sanksi demosi selama dua tahun kepada Brigadir Frillyan Fitri Rosadi.
Adapun AKBP Pujiyarto dijatuhi sanksi berupa permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri. ***

Share this article
Sidang Etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan Ditunda karena ada satu saksi yang sakit, Ini Peran Anak Buah Sambo! Sidang Etik