boneka arwah
Heboh Artis ‘Rawat’ Boneka Arwah atau Spirit Doll, MUI: Musyrik dan Haram Jika Dianggap Mahkluk Bernyawa
jika boneka dianggap sebagai makhluk yang bernyawa dan dijadikan tempat persemayaman arwah, haram hukumnya dalam Islam.
NU dan Muhammadiyah Sebut Merawat Boneka Arwah adalah Musyrik
Ketua Umum Pimpinan Pusat Fatayat Nadhlatul Ulama, Anggia Ermarini, menilai tren merawat boneka arwah tersebut termasuk musyrik.