JAKARTA, AYOJAKARTA.COM— Maraknya artis yang ‘merawat’ spirit doll atau boneka arwah layaknya mahkluk hidup membuat heboh masyarakat.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun angkat bicara tentang spirit doll dimana para artis rela mengeluarkan uang jutaan rupiah hanya untuk ‘merawat’ boneka arwah itu.
Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI, KH Cholil Nafis mengatakan, jika boneka dianggap sebagai makhluk yang bernyawa dan dijadikan tempat persemayaman arwah, haram hukumnya dalam Islam.
Baca Juga: NU dan Muhammadiyah Sebut Merawat Boneka Arwah adalah Musyrik
"Masalahnya adalah ketika boneka dipersepsikan sebagai anak yang hidup bernyawa yang dibeli puluhan juta tentu itu berlebihan. Yaitu mubadzir dan israf (melampaui batas) yang hukumnya haram. Kalau boneka dijadikan persemayaman arwah atau makhluk halus, maka hukumnya haram. Pastinya itu jin yang mungkin akan menjerumuskan," ujar Cholil kepada Suara.com-jaringan Ayojakarta.com, Rabu (5/1/2022).
Seperti dilansir, Kamis (6/1), Cholil menganggap boneka dapat memberikan keberuntungan dan kebahagiaan serta mendapat rezeki, juga haram hukumnya. Bahkan, jika sampai menyembah boneka, hal tersebut sama saja musyrik.
"Menganggap boneka mempunyai kekuatan yang dapat memberi keberuntungan dan kebahagiaan bahkan dikultuskan untuk mendapatkan rezeki dan ketenaran pastinya haram. Kalau bonekanya disembah pasti itu syirik karena menyekutukan Allah SWT dengan makhluk-Nya," tutur Cholil.
Lebih lanjut ia menjelaskan, jika boneka dijadikan sebagai mainan dan hobi sah-sah saja
Pasalnya kata Cholil, di dalam hadist disebutkan bahwa Rasulullah SAW memperbolehkan istrinya, Siti Aisyah bermain boneka.
Baca Juga: Pria Curi Ribuan Pakaian Dalam dan Dipasangkan ke Boneka
"Mainan boneka itu boleh sebagai hobi. Biasanya anak kecil atau pemudi senang mengoleksi boneka. Ya hukumnya boleh aja seperti hadist Siti Aisyah yang main boneka dan Rasulullah SAW membolehkan bahkan dalam hadits lainnya Rasulullah senyum atas boneka milik Siti Aisyah yang berbentuk kuda bersayap," kata dia.
Cholil pun menyarankan lebih baik uang untuk membeli spirit doll dengan harga puluhan juta dipakai untuk membantu orang yang tak mampu dan anak yatim piatu.
"Baiknya salurkan hartanya untuk membantu anak tak mampu dan yatim atau piatu. Salurkan kasih sayangnya kepada keluarganya," tandas Cholil.

Share this article
jika boneka dianggap sebagai makhluk yang bernyawa dan dijadikan tempat persemayaman arwah, haram hukumnya dalam Islam.