hoaks
Kicauannya Dilabeli Hoaks oleh Twitter, Trump Berang
Cuitan Donald Trump yang dilabeli hoaks Twitter itu perihal surat suara via pos untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) Amerika Serikat.
Cek Fakta, Kabar Mamah Dedeh Meninggal Selasa Malam
Mamah Dedeh merespons dengan meminta semua pihak untuk mendoakan saja agar dirinya tetap sehat dan panjang umur.
Hoaks, Warga Kelaparan Cuma Makan Tepung di Bogor
Kami melalui Kapolsek Cijeruk bersama Muspika telah melakukan pengecekan
Nevi Zuairina Minta Telkom Gratiskan Internet Pelajar dan LKBN Antara Tangkal Hoax
Saat kondisi wabah COVID-19, sudah hampir dua bulan pelajar "dipaksa" belajar dari rumah. Belajar di rumah membutuhkan kuota dan jaringan internet yang memadai.
Hoaks, Kabar Mafia Pajak Gayus Tambunan Meninggal
Kabar yang mewartakan mafia pajak Gayus Tambunan meninggal dunia adalah berita bohong alias hoaks.
Cek Fakta atau Hoaks, Warga Kelaparan Bisa Hubungi Kemensos agar Dapat Bansos Covid-19
Berita bohong atau hoaks pada masa pendemi virus corona di Indonesia tersebar di masyarakat.
Kominfo Temukan 474 Hoaks Terkait Covid-19, Johnny Minta Platform Take Down
Di saat virus corona menyebar dan menjangkiti warga dunia, di saat itu pula hoaks atau berita bohong turut menyebar.
KemenpanRB Larang PNS Mudik dan Sebar Hoaks Corona
Satu di antaranya melarang keras PNS menyebarkan berita-berita bohong alias hoaks terkait pandemi Covid-19.
Empat Pelaku Hoaks Corona dan Penghina Penguasa Dibekuk Polisi
Himawan mengatakan Ali Baharsyah sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedang ketiga rekannya masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dengan setatus sebagai saksi.
Patroli Siber Bidik Penyebar Hoaks Virus Corona hingga Penghina Presiden
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tengah serius membidik para penyebar berita bohong alias hoaks dan penghina presiden di tengah pandemic virus corona.
Hoax COVID-19 Terbanyak di Jakarta dan Jawa Timur
Pasal yang diterapkan kepada para tersangka berkaitan dengan UU ITE, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Polisi Kembali Tangkap Penyebar Hoaks Corona di Bogor
Polres Bogor kembali menangkap pelaku penyebaran hoaks terkait isu Covid-19 yang meresahkan warga, Jumat (3/4/2020).
Sebar Hoaks Pembunuhan Massal Berkedok Covid-19, Pria di Bogor Dibekuk Polisi
Polres Bogor mengungkap kasus penyebaran informasi bohong (hoaks) melalui akun sosial media Instagram yang bernuansakan Covid-19.
51 Pelaku Hoaks Corona Jadi Tersangka
JAKARTA, AYOJAKARTA.COM - Sebanyak 51 pelaku pelaku hoaks corona di Indonesia dinaikan statusnya menjadi tersangka dalam kurun waktu Maret ini. Dari tanggal 2 sampai 27 Maret, pihak Kepolisian juga telah melakukan penyelidikan terhadap 153 informasi, memblokir 38 akun, monitoring 59 akun, pelimpahan 31 akun dan penyelidikan lebih lanjut terhadap 25 akun. Kapolri Jenderal Idham Azis menyampaikan, hal itu dilakukan untuk menunjukkan keseriusan Polri dalam memerangi hoaks. Pihak kepolisian juga memblokir akun media sosial penyebar hoaks tersebut.
Polisi Tangani 51 Kasus Hoax COVID-19, Ini Motif Para Pelaku
Berdasarkan keterangan dari para pelaku, terang Argo, motif para pelaku beragam, dari mulai sekadar iseng sampai tak puas dengan kinerja pemerintah.
Pidana Hoaks Corona Jadi 46 Kasus
JAKARTA, AYOJAKARTA.COM - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan, Mabes Polri telah menangani 46 kasus konten hoaks terkait virus corona (Covid-19). Pihaknya tetap melakukan patroli siber dan menindak tegas kepada siapapun yang menyebarkan hoaks di media sosial. "Hari ini terdapat satu kasus konten hoaks. Sehingga saat ini jumlahnya menjadi 46 kasus. Saat ini masih dalam proses penyidikan baik di wilayah maupun di Mabes Polri. Kami terus lakukan pengawasan dan patroli siber agar tidak ada lagi oknum-oknum yang menyebarkan hoaks," kata Argo dalam siaran langsung di Instagram Divisi Humas Polri, Kamis (26/3/2020).
Cek Fakta, Seruan Gubernur DKI agar Pasutri Setop Dulu Hubungan Intim
Surat Seruan Gubernur DKI mengenai penghentian sementara hubungan suami istri itu tertulis bernomor 6 Tahun 2020. Padahal, Surat Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 tertanggal 20 Maret itu berisikan tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam rangka Mencegah Penyebaran Wabah COVID-19.
Cek Fakta, Info Penutupan Jalan-jalan di DKI karena Ada Penyemprotan Disinfektan
Pada bagian akhir konten informasi itu terdapat tautan https://www.kominfo.go.id yang membuat seolah-olah pesan itu resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Mengharukan Bab 2
Sungguh memprihatinkan bahwa di tengah malapetaka yang sedang ganas menyengsarakan umat manusia ternyata masih ada insan manusia yang sedemikian rendah kadar peradabannya sehingga mampu dan mau melakukan sambil menikmati perbuatan biadab dan keji seperti itu.