JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Kepolisian telah mengungkap sebanyak 51 kasus informasi sesat alias hoax terkait pandemi virus corona (COVID-19) di Indonesia. Sejumlah pelakunya juga sudah ditangkap.
"Untuk sampai saat ini sudah ada 51 kasus diungkap dan para pelaku sudah ditindak tegas," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono, Sabtu (28/3/2020).
Berdasarkan keterangan dari para pelaku, terang Argo, motif para pelaku beragam, dari mulai sekadar iseng sampai tak puas dengan kinerja pemerintah.
"Modus operansi pelaku yaitu iseng, bercandaan dan ketidakpuasaan terhadap pemerintah," ungkap Argo.
Argo tidak merinci identitas para tersangka dan 51 kasus hoax COVID-19 itu terjadi di wilayah mana saja.
"Masyarakat harus saring sebelum sharing (informasi). Kami dari kepolisian tetap melakukan pemantauan melalui patroli siber selama 24 jam," tutup Argo.
Untuk menjerat para tersangka, Polri menerapkan pasal 45 dan 45 (A) UU ITE dan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1/1946 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Share this article
Berdasarkan keterangan dari para pelaku, terang Argo, motif para pelaku beragam, dari mulai sekadar iseng sampai tak puas dengan kinerja pemerintah.