JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Untuk mengawal sengketa lahan petani yang sudah berlangsung selama 32 tahun, Mayor Jenderal TNI (Purn) Bambang Haryanto rela turun ke Sumatera Utara.
Bambang Haryanto berjanji akan mengawal sengketa lahan yang dihadapi masyarakat yang tergabung dalam Perkumpulan Kelompok Tani Masyarakat Simalungun (PKTMS) dengan PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Medan, Sumatera Utara itu sampai tuntas.
Hal ini dinyatakan Mayor Jenderal TNI (Purn) Bambang Haryanto saat mendampingi para perwakilan petani PKTMS mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Utara dan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Simalungun, Selasa (17/12/2019).
Bambang menegaskan, sudah terhitung 32 tahun hingga saat ini lahan milik para petani itu masih dikuasai secara fisik oleh pihak PTPN IV Medan, Sumatera Utara.
“Para petani ingin mencari kejelasan dari pihak Kepala ATR/BPN Kabupaten Simalungun. Mengingat hasil peninjauan di lapangan, pihak PT PN IV telah memasang plang kepemilikan HGU yang dinilai agak janggal,” tutur Bamban.
Purnawirawan jenderal bintang dua yang didapuk sebagai Dewan Pembina PKTMS itu mendatangi kantor pemerintahan bersama petani, didampingi Ketua Umum PKTMS Lina Herlina Sinaga dan Sekretaris PKTMS.
Bambang mengatakan, kedatangan para petani ke kantor BPN ingin menanyakan perihal kejelasan lahan sengketa yang diklaim oleh PT PN IV. Apalagi, lanjut dia, para petani mempunyai SK Pansus DPR RI Tahun 2004, yang ditandatangani oleh pimpinan Pansus DPR, I Nyoman Gunawan.
“Kami sudah meninjau langsung ke lokasi lahan yang menjadi sengketa. Dan faktanya, hingga saat ini lahan tersebut masih dikuasai secara fisik oleh PT PN IV,” tuturnya.
Lahan milik para petani itu, menurut Bambang, bahkan ditanami sawit produktif oleh PTPN IV. Serta, ada terpasang dua plang HGU, yang masing-masing tertulis terbit tahun 2008 dan 2018.
“Ini jelas kontra produktif dengan keputusan Pansus DPR RI, SK Gubernur dan SK Bupati,” ujar Bambang.
Para petani juga mempertanyakan pemasangan plang di atas lahan mereka itu. Mereka hendak berkoordinasi dengan pihak Kepala ATR/BPN Simalungun agar memperoleh penjelasan mengenai pemasangan plang tersebut.
“Apakah benar dua plang HGU tersebut benar-benar diterbitkan oleh pihak ATR BPN? Ataukah, plang itu asal dibuat saja?” ujarnya.
Saat mendatangi Kantor ATR/BPN Simalungun, Kepala kantor tidak berada di tempat. Namun demikian pihak Ketua PKTMS dan Pembina akan terus berusaha mengawal hak-hak petani yang tergabung dalam PKTMS dengan cara berusaha mengkomunikasikan dengan berbagai instansi pemerintah yang terkait sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan hingga persoalan sengketa ini selesai dengan tuntas,” ujarnya.
Tiga hari lalu, Senin (16/12/2019), Bambang dan para petani juga sudah mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Utara. Namun, Gubernur Sumut Letjen TNI (Purn) Edy Rahmayadi sedang ke Jakarta mengikuti kegiatan Musrenbang di Istana Negara.
"Ke Kantor Gubernur Sumut hendak beraudiensi. Tapi Pak Gubernur sedang ke Jakarta,” ujarnya.
Meski tidak bertemu Gubernur Sumut, perwakilan PKTMS diterima sangat baik oleh Staf Protokol Gubernur, Tambunan.

Share this article
Bambang Haryanto berjanji akan mengawal sengketa lahan yang dihadapi masyarakat yang tergabung dalam Perkumpulan Kelompok Tani Masyarakat Simalungun (PKTMS) dengan PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Medan, Sumatera Utara itu sampai tuntas.