AYOJAKARTA.COM -- PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) bergerak cepat untuk mengamankan pasokan liquified petroleum gas (LPG) ukuran 3 kilogram bersubsidi di Kabupaten Subang.
Untuk mengatasi lonjakan konsumsi yang terjadi di beberapa titik, Pertamina mengalirkan tambahan pasokan fakultatif sebanyak 31.040 tabung LPG melon selama kurun waktu 6 hingga 12 Juli 2026.
Distribusi ekstra ini melengkapi penyaluran reguler yang selama ini berjalan konstan sesuai dengan kuota resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan investigasi dan pemantauan langsung tim Pertamina di lapangan, terdapat fenomena unik yang memicu peningkatan drastis konsumsi gas melon di beberapa kecamatan di Subang.
Lonjakan ini bersumber dari sektor pertanian, di mana para petani memanfaatkan tabung LPG bersubsidi sebagai bahan bakar alternatif untuk menggerakkan mesin pompa pengairan sawah mereka.
Penggunaan gas melon untuk mesin pompa air ini marak terjadi karena sebagian besar petani di Kabupaten Subang belum tersentuh oleh program konversi energi resmi dari pemerintah.
Akibatnya, demi menyelamatkan tanaman padi mereka dari ancaman kekeringan, para petani berinisiatif merakit mesin pompa air berbahan bakar gas LPG 3 Kg.
Meskipun langkah ini membantu operasional pertanian, penggunaan gas subsidi untuk sektor yang belum terdaftar secara resmi berpotensi besar menggerus jatah kuota masyarakat miskin, rumah tangga prasejahtera, dan usaha mikro yang menjadi sasaran utama subsidi energi ini.
Oleh karena itu, Pertamina mengambil tindakan taktis untuk menyeimbangkan pasokan agar tidak terjadi kelangkaan di tingkat konsumen rumah tangga.
Guna meredam potensi kelangkaan akibat pengalihan fungsi gas melon tersebut, Pertamina menyalurkan tambahan fakultatif sebesar 31.040 tabung. Jumlah ini setara dengan sekitar 50 persen dari rata-rata alokasi harian wilayah Kabupaten Subang.
Pertamina mengarahkan pasokan ekstra ini secara spesifik ke pangkalan-pangkalan yang lokasinya berdekatan dengan kawasan sentra pertanian.
Strategi distribusi mikro ini bertujuan agar masyarakat umum di sekitar wilayah tersebut tidak kesulitan mendapatkan gas untuk keperluan dapur sehari-hari, sembari tetap menjaga stabilitas energi regional.
Keberhasilan penyaluran energi bersubsidi ini tidak lepas dari kuatnya jaringan distribusi yang Pertamina miliki di Kabupaten Subang.
Hingga pertengahan tahun 2026, rantai distribusi LPG bersubsidi di daerah ini ditopang oleh infrastruktur yang sangat mumpuni, yang meliputi 35 agen LPG resmi, 1.293 pangkalan, serta 5 unit Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE).
Dengan rata-rata penyaluran harian mencapai sekitar 61.000 tabung, jaringan ini bekerja secara aktif setiap hari untuk memastikan energi subsidi menjangkau hingga pelosok desa di Kabupaten Subang.
Pertamina menyadari bahwa pengawasan distribusi gas subsidi tidak bisa mereka lakukan sendiri. Oleh karena itu, Pertamina Patra Niaga Regional JBB menginisiasi rapat koordinasi strategis bersama Pemerintah Kabupaten Subang.
Pertemuan penting ini turut melibatkan Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) serta Kepolisian Resor (Polres) Subang. Sinergi lintas instansi ini menghasilkan beberapa keputusan penting demi mewujudkan distribusi yang tepat sasaran.
Pemkab Subang akan segera menerbitkan regulasi tertulis yang mengimbau para petani yang belum terdaftar dalam program konversi energi agar tidak menggunakan LPG 3 Kg subsidi untuk mesin pompa air.
Petani yang memerlukan bahan bakar gas untuk kegiatan usaha pertanian mandiri diarahkan untuk beralih menggunakan produk nonsubsidi yang lebih aman dan berkualitas, yaitu Bright Gas.
Pertamina menginstruksikan seluruh agen dan pangkalan untuk memasang papan informasi atau stiker edukasi mengenai daftar sektor usaha dan kalangan masyarakat yang dilarang keras menggunakan LPG bersubsidi.
Pertamina berkomitmen untuk terus mengawal pergerakan stok dan penyaluran LPG 3 Kg dari tingkat SPBE hingga ke tangan konsumen akhir di pangkalan.
Bagi masyarakat Kabupaten Subang yang menemukan kendala dalam mendapatkan LPG 3 Kg, atau melihat adanya indikasi penyalahgunaan gas bersubsidi oleh sektor yang dilarang, Pertamina menyediakan jalur komunikasi resmi.
Masyarakat dapat langsung melaporkan temuan tersebut dengan menghubungi Pertamina Contact Center (PCC) di nomor 135 atau mengirimkan laporan melalui surat elektronik (email) resmi Pertamina agar petugas dapat segera melakukan investigasi dan penindakan di lapangan.
Share this article
Amankan pasokan, Pertamina tambah 31.040 tabung LPG 3 Kg di Subang. Intip alasan di balik lonjakan konsumsi pertanian di sini!